Breaking News
Trending Tags

Viral Catcalling di Depok, Seorang Wanita Labrak Pedagang Martabak

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok, ReportaseNews – Video dugaan pelecehan seksual dengan modus catcalling di kawasan Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Rekaman yang diunggah akun TikTok pwettiesreyy itu memperlihatkan tiga pria melontarkan ucapan bernada seksual kepada seorang perempuan yang tengah melintas.

‎Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar toko martabak di Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di perempatan Merpati, Kota Depok. Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari satu juta kali.

‎Dalam rekaman, terdengar sejumlah ucapan yang mengarah pada pelecehan seksual verbal. Beberapa di antaranya berbunyi, “Mbak, check in yuk”, “Open BO nggak?”, “Berapa kalau di-BO?”, hingga “Gratis ya?” ucap para pelaku kepada korban, dalam video yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

‎Korban dalam video tampak menghampiri dan menegur para pria tersebut. Sikapnya menuai dukungan warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan di ruang publik.

‎Disebutkan dalam unggahan, dua dari tiga pria tersebut diduga berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas maupun tindak lanjut kasus tersebut.

‎Warga sekitar mengaku resah dengan kejadian itu. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar ruang publik tetap aman, khususnya bagi perempuan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.

‎Dalam Pasal 5 beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Meski demikian, ketentuan ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum dapat berjalan apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

‎Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pelecehan seksual verbal bukan sekadar candaan, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.

‎Seperti diketahui, catcalling adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya seperti siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

‎Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapa pun sebenarnya bisa mengalaminya. Catcalling tidak mengenal usia, jenis kelamin, maupun latar belakang, dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Ilustrasi tangan terborgol. (Foto: RN/Chatgpt AI)

    Tersandung Kasus Sabu, Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    ‎Makassar, ReportaseNews – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anggota berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. ‎Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Zulham Efendy, membenarkan langkah penindakan terhadap dua personel tersebut. ‎”Iya […]

  • Transformasi Digital dan Humanis, Layanan SIM Daan Mogot Kini Lebih Efisien

    Transformasi Digital dan Humanis, Layanan SIM Daan Mogot Kini Lebih Efisien

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot memangkas stigma birokrasi yang lamban melalui transformasi layanan yang lebih cepat dan terstruktur. Pada pantauan Kamis (20/2/2026), antrean pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tampak berjalan dinamis tanpa penumpukan berarti berkat penerapan sistem yang lebih sistematis dan profesional. Keberhasilan peningkatan mutu layanan ini dirasakan […]

  • Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. (Foto: RN/HO-Korlantas Polri)

    Korlantas Genjot PNBP 2026, Layanan Regident Kendaraan Bakal Serba Digital

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tancap gas membenahi layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan usai analisis dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025. ‎Evaluasi tersebut dipimpin langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). Hasilnya, […]

  • Cerita Manusia

    Cerita Manusia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar
  • Dittipidter Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

    Dittipidter Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan satu unit kapal beserta mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal ini digunakan sebagai sarana utama distribusi penyelundupan pasir timah ilegal menuju Malaysia. Penyitaan kapal itu menandai babak baru pengembangan kasus besar yang sebelumnya melibatkan belasan kru kapal di perairan […]

  • Kabar Gembira…! THR ASN, TNI dan Polri Dicairkan Awal Ramadan

    Kabar Gembira…! THR ASN, TNI dan Polri Dicairkan Awal Ramadan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah mengumumkan kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2026. Alokasi anggaran yang disiapkan tahun ini mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp55 triliun, yang dijadwalkan mulai masuk ke rekening para abdi negara pada pekan depan atau bertepatan dengan pekan pertama bulan puasa. […]

expand_less