Breaking News
Trending Tags

Ayah Cabuli Anak Kandung di Batam, Polisi Bongkar Modus Tersangka

  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Batam, ReportaseNews — Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TR (49) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13).

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan asusila.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan kronologi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Rabu (8/4/2026).

‎“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” kata Nona, Rabu (8/4/2026).

‎”Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang pada kenyataannya tidak pernah ada. Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” imbuhnya.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan kepada sepupunya pada 25 Maret 2026. Dalam pesan tersebut, korban mengaku berada di Batam dan dipaksa melayani tersangka.

‎“Pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos,” kata Ronni.

‎Ia menambahkan, tersangka menggunakan modus menjanjikan uang jajan tambahan serta iming-iming telepon seluler baru agar korban menuruti keinginannya.

‎Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit ponsel Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, satu seprai bermotif ungu.

‎Ronni menegaskan, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

‎Sebagai langkah perlindungan, korban ditempatkan di safe house yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan psikologis juga disiapkan untuk proses pemulihan trauma.

‎Di kesempatan yang sama, Nona turut mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi gangguan keamanan. “Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya. (Gus)

  • Penulis: Gus
  • Editor: Ullifna Tamama

Reportase Pilihan

  • Negara Kebobolan Rp1,3 Triliun, LBH GKB Bidik Aktor Utama Inisial P dalam Skandal Tambang Emas Ilegal Muratara

    Negara Kebobolan Rp1,3 Triliun, LBH GKB Bidik Aktor Utama Inisial P dalam Skandal Tambang Emas Ilegal Muratara

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sukamenang, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Lembaga Project Bumi Hijau resmi menunjuk LBH Gerakan Keadilan Bersama (GKB) sebagai kuasa hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Langkah hukum tersebut menandai […]

  • BNN Endus Celah Narkoba Cair, Gubernur Sumut Haramkan Vape bagi ASN

    BNN Endus Celah Narkoba Cair, Gubernur Sumut Haramkan Vape bagi ASN

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi ini untuk menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan ini bukan sekadar urusan kesehatan publik, melainkan respons terhadap rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mengendus tingginya risiko pemanfaatan vape […]

  • Berkah Ramadan, Usaha Manisan Rumahan di Banyumas Kebanjiran Pesanan

    Berkah Ramadan, Usaha Manisan Rumahan di Banyumas Kebanjiran Pesanan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Datangnya bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri membawa berkah tersendiri bagi para pelaku usaha kuliner, khususnya produsen manisan dan kue kering khas Lebaran. Permintaan yang meningkat tajam membuat sejumlah pelaku usaha rumahan di Banyumas, Jawa Tengah, mengalami lonjakan penjualan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya dirasakan oleh […]

  • Posko mudik di Banyumas sediakan jamu tradisional dan pijat gratis untuk pemudik. Layanan ini membantu menjaga stamina dan keselamatan perjalanan. (Foto: RN/Kus)

    Ada Jamu dan Pijat Gratis di Posko Mudik PP Banyumas

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Posko mudik yang didirikan Pemuda Pancasila PAC Pekuncen di Kabupaten Banyumas menghadirkan layanan unik bagi pemudik, yakni jamu tradisional dan pijat urut gratis. ‎Posko yang berlokasi di jalur Ajibarang–Bumiayu, tepatnya di Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, itu menjadi titik singgah bagi pemudik yang melintasi jalur utama Jakarta menuju Purwokerto. ‎Di lokasi ini, pemudik […]

  • Komang Ani, lansia 69 tahun, mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah melawan PT Paramount. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun. ‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan […]

  • Ilustrasi kapal tugboat. (Freepik)

    Kapal Tugboat Tenggelam di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan kapal tugboat Musaffah 2 berbendera Uni Emirat Arab mengalami kebakaran dan tenggelam di Selat Hormuz pada Jumat (6/3/2026) dini hari. Dalam insiden itu, tiga awak kapal warga negara Indonesia (WNI) masih dinyatakan hilang. ‎Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI menyatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 […]

expand_less