BNN Endus Celah Narkoba Cair, Gubernur Sumut Haramkan Vape bagi ASN
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi rokok elektrik (vape). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi ini untuk menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan ini bukan sekadar urusan kesehatan publik, melainkan respons terhadap rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mengendus tingginya risiko pemanfaatan vape sebagai modus baru peredaran narkoba cair.
Kebijakan itu dikukuhkan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut. Lewat instruksi ini, Bobby Nasution memosisikan jajaran pelayan publik di institusi pemerintahan sebagai garda terdepan sekaligus contoh dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika melalui media elektrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menegaskan, kebijakan berdasarkan kajian mendalam mengenai ancaman zat berbahaya yang menyasar generasi muda. Menurut dia, pemerintah daerah harus bergerak cepat sebelum modus operandi ini meluas di lingkungan kerja pemerintahan.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin Hotmansah Harahap, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Bobby Nasution memerintahkan seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara memperketat pengawasan dan monitoring di wilayah masing-masing. Para kepala daerah diminta tidak segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini.
Selain penegakan disiplin di internal pemerintahan, para bupati dan wali kota juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai area strategis publik yang mudah diakses warga. Langkah ini diharapkan dapat menekan ruang gerak penggunaan rokok elektrik di tengah masyarakat luas.
Pemprov Sumut juga memperluas jangkauan kebijakan ini dengan mengimbau sektor swasta dan organisasi kemasyarakatan. Bobby Nasution meminta pelaku usaha pariwisata, perhotelan, restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, hingga manajemen rumah sakit untuk menerapkan aturan serupa guna melindungi karyawan dan anggotanya dari risiko penyalahgunaan zat cair berbahaya. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar