Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari, seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) bernama Sahwari (39), nekat mencuri ponsel milik salah seorang warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Akibat perbuatan nekatnya, pria yang juga berprofesi sebagai petani itu, ditangkap di rumahnya di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar oleh tim Resmob wilayah timur Polres Situbondo. Selain itu, dari rumah tersangka Sahwari, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu ponsel merk Oppo.
Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Sahwari dan barang bukti ponsel merk Oppo hasil curiannya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi mengatakan, penangkapan terhadap terhadap residivis tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo pada awal Januari 2020 lalu, sehingga begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan bahkan menangkap tersangka Sahwari di rumahnya.
“Selain itu, dari tangan tersangka Sahwari petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel merk Oppo, berikut dosbook ponsel tersebut”ujar Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka Sahwari kepada petugas, dia berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Selain itu, pelaku juga mengaku sebanyak empat kali melakukan tindak pidana seperti pencurian hewan dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Motif pelaku adalah ekonomi dan terbelit hutang, pelaku pernah dihukum penjara sebanyak 4 kali dan kasus yang saat ini adalah yang kelima kalinya. Untuk pengembangan kassunya, pelaku masih diminta keterangannya penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres,”pungkasnya.(fat)