Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 7 Feb 2020 17:50 WIB ·

Curi  Ponsel, Residivis Curat di Situbondo  Diringkus


					Wakapolres Kompol Zein Mawardi, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Wakapolres Kompol Zein Mawardi, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari, seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) bernama Sahwari (39), nekat mencuri ponsel  milik salah seorang warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten  Situbondo.

Akibat perbuatan nekatnya, pria yang  juga berprofesi sebagai petani itu, ditangkap di  rumahnya di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar  oleh tim Resmob wilayah timur Polres Situbondo. Selain itu, dari rumah tersangka Sahwari, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu ponsel merk Oppo.

Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Sahwari dan barang bukti ponsel merk Oppo  hasil curiannya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi mengatakan, penangkapan terhadap terhadap residivis  tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo pada awal Januari 2020 lalu, sehingga  begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan  bahkan  menangkap tersangka Sahwari di rumahnya.

“Selain itu, dari tangan tersangka Sahwari  petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel merk Oppo, berikut dosbook ponsel tersebut”ujar  Wakapolres  Situbondo Kompol Zein Mawardi, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka Sahwari kepada petugas, dia berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela  yang tidak terkunci. Selain itu,  pelaku juga mengaku sebanyak empat kali melakukan tindak pidana seperti pencurian hewan dan pernah menjalani hukuman penjara.

“Motif pelaku adalah ekonomi  dan terbelit hutang, pelaku pernah dihukum penjara sebanyak 4 kali dan kasus yang saat ini adalah yang kelima kalinya. Untuk pengembangan kassunya, pelaku masih diminta keterangannya penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres,”pungkasnya.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembeli Tanah Lelangan Satgas BLBI yang Sedang Berperkara Bisa Digugat

26 April 2024 - 07:51 WIB

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Muara Bungo Masih Disidik Polda Jambi

25 April 2024 - 20:06 WIB

Pria Asal Lumajang, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Situbondo

25 April 2024 - 15:00 WIB

Kejari Tebo Terima Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

25 April 2024 - 14:48 WIB

Zumi Laza Adik Kandung Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Maju Pada Pilbup Tanjab Timur

25 April 2024 - 13:53 WIB

Ini Alasan Bank Centris Selama 20 Tahun Tidak Melakukan Gugatan 

24 April 2024 - 20:38 WIB

Trending di Ekonomi