Ngeri! Tempat Hiburan Malam di Kawasan Elite di Jaksel Jual Ekstasi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi bongkar peredaran narkoba di White Rabbit Jakarta Selatan. Ekstasi logo Maybach disita, dua tersangka diamankan, jaringan masih dikembangkan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pil ekstasi berlogo ‘Maybach’.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di White Rabbit Gatot Subroto Club and Private Suites, Selasa (17/3/2026) dini hari.
Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengunjung dan memesan barang terlarang.
Dari hasil operasi, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DGA yang berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar, serta MUA yang menjabat sebagai general manager dan diduga mengendalikan stok narkotika di tempat tersebut.
Dalam praktiknya, transaksi dilakukan melalui perantara yang dikenal dengan sebutan “mami”, sebelum barang diserahkan langsung oleh tersangka di dalam ruang karaoke.
Saat penggeledahan, petugas menyita lima butir dan satu pecahan pil ekstasi warna pink berlogo ‘Maybach’. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp4.708.000, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial FR, RE, MH, RK, dan ES, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam bernama White Rabbit di Jakarta Selatan,” ujar Kevin dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, FR dan ES berperan sebagai bandar yang menyuplai narkotika. Sementara itu, RE bertindak sebagai supervisor, MH sebagai kapten, serta RK sebagai waitress yang diduga turut menawarkan barang kepada pengunjung.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis Etomidate, Ekstasi, dan Happy Water yang disimpan di ruangan tersembunyi dalam brankas besi,” kata dia.
Lebih lanjut, Kevin menyebut lokasi tersebut kini telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pil ekstasi dijual seharga Rp1 juta per butir. Selain itu, tersedia pula jenis narkotika lain seperti ketamin, happy five, dan vape dengan harga bervariasi.
Para tersangka mengaku dapat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut atas seizin pihak manajemen.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Dua tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri dan dijerat dengan proses hukum lebih lanjut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar