Breaking News
Trending Tags

Kasus WNA Tiongkok yang Selundupkan Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) beserta barang bukti penyelundupan satwa liar ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara pria yang nekat menyembunyikan belasan burung di dalam pipa paralon tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari penjarahan ilegal. Dia menyoroti tindakan tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem hutan.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto.

Kasus penyelundupan ini bermula pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat petugas Aviation Security mencurigai koper milik tersangka yang akan menuju Xiamen, Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk menghindari pemindaian sinar-X.

Jenis satwa yang ditemukan meliputi satu ekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi, serta jenis burung lain seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang menyediakan satwa-satwa tersebut kepada tersangka.

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.

Kini tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Menko Pangan Wajibkan Seluruh SPPG Bahan Baku MBG dari Desa

    Menko Pangan Wajibkan Seluruh SPPG Bahan Baku MBG dari Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menemukan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar tata kelola karena tidak membeli bahan baku Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari ekosistem desa setempat. Pelanggaran prosedur ini dinilai mencederai tujuan program nasional yang dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi arus bawah. Pria yang akrab disapa Zulhas itu […]

  • VIDEO: Warga Panyabungan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Mendadak Panas

    VIDEO: Warga Panyabungan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Mendadak Panas

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Masyarakat Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikejutkan oleh fenomena suhu panas yang mendadak muncul dari lantai dan tiang Masjid Al-Muhajirin dalam tiga hari terakhir. Suhu panas yang tidak wajar tersebut terkonsentrasi di ruang salat wanita dengan diameter area terdampak mencapai sekitar satu meter. Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus rasa […]

  • Tega! Seorang Tulang di Tapteng Cabuli Bere dan Lecehkan Kakak Kandungnya

    Tega! Seorang Tulang di Tapteng Cabuli Bere dan Lecehkan Kakak Kandungnya

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria berinisial FS (27) yang diduga mencabuli bere (keponakan) sendiri di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng. Tersangka yang merupakan saudara kandung dari ibu korban ini diringkus polisi setelah ayah korban melapor ke polisi pada 10 Mei 2026. Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu […]

  • Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Bos Hanania Group Ditahan, Rp12 Miliar Dana Umrah Diduga Digelapkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp12,14 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah. ‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan […]

  • Empat pekerja meninggal dunia saat membersihkan penampungan air di proyek TB Simatupang, Jakarta Selatan. Polisi menyelidiki dugaan kelalaian keselamatan kerja. (Ist)

    ‎4 Pekerja Tewas di Proyek Tangki Air TB Simatupang

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kecelakaan kerja terjadi di proyek bangunan bertingkat di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Empat pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam penampungan air bersih (ground tank) di area basement saat proses pembersihan berlangsung. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan insiden […]

  • Pelaku PETI Jarah Hutan Lindung di Mandailing Natal, Kemana Polisi…?

    Pelaku PETI Jarah Hutan Lindung di Mandailing Natal, Kemana Polisi…?

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini semakin mengkhawatirkan dan seolah menantang hukum. Laporan masyarakat Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, mengungkapkan operasi ilegal yang menggunakan alat berat tersebut kian masif tanpa ada tindakan nyata dari […]

expand_less