Polisi Pulihkan Rasa Aman Warga Kampung Ambon dan Boncos Pasca-penggerebekan Narkoba
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menggelar trauma healing di Kampung Ambon dan Kampung Boncos setelah operasi narkoba yang mengamankan 24 orang. (Humas Polres Metro Jakbar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya menggelar pendampingan psikologis atau trauma healing bagi warga Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga, setelah operasi pemberantasan narkoba di kedua kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pendampingan tidak hanya dilakukan melalui pertemuan dengan warga, tetapi juga dengan mengunjungi rumah-rumah untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung. Selain dukungan psikologis, petugas memberikan pelayanan kesehatan dan mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Selain pendampingan psikologis, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Petugas juga menyampaikan imbauan agar warga saling menjaga, mengingatkan, dan berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” kata Nasriadi seperti dikutip Antara, Sabtu (10/10/2026)
Di Kampung Ambon, petugas mendatangi rumah warga untuk memantau kondisi psikologis anak-anak dan keluarga setelah operasi penindakan narkoba. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat mendapat perhatian setelah aparat melakukan penegakan hukum di lingkungan mereka.
Sementara itu, pendampingan di Kampung Boncos dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polsek Palmerah. Kegiatan yang berlangsung di Pos RW 03 itu dihadiri ketua RW setempat dan sekitar 50 warga.
Rezi mengatakan dialog dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Melalui pertemuan itu, polisi menampung aspirasi warga sekaligus membahas langkah bersama untuk mengatasi persoalan lingkungan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Pertemuan berlangsung melalui dialog dan tanya jawab untuk menampung aspirasi masyarakat serta membahas langkah-langkah bersama dalam mengatasi persoalan lingkungan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” kata Rezi.
Petugas juga mengunjungi rumah-rumah warga untuk mendengarkan kondisi dan kebutuhan mereka secara langsung. Menurut Rezi, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi perlu disertai dukungan terhadap keluarga, perlindungan anak-anak, serta upaya membangun lingkungan yang sehat.

Sejumlah alat hisap sabu ditemukan saat penggerebekan di Kampung Ambon. (ReportaseNews/Tama)
Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara kepolisian dan masyarakat agar warga tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Komunikasi terbuka dan kerja sama Polri dengan masyarakat, mengajak elemen warga untuk tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman,” ujar Rezi.
Sebelumnya, aparat gabungan menangkap 24 orang dalam operasi penindakan dugaan peredaran narkotika di Kampung Ambon dan Kampung Boncos pada Jumat (9/10). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, sebanyak 16 orang diamankan di Kampung Ambon dan delapan orang lainnya di Kampung Boncos.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bismo menjelaskan, seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif dan diwajibkan mengikuti tes urine untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam tubuh mereka.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain lapak, alat isap, tempat kos, dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk menyimpan barang terkait aktivitas tersebut.
“Yang jelas yang kita dapati saat ini tadi secara fakta ada lapak, ada yang menyewakan bong-bong tersebut, kemudian ada yang menyimpan di kos-kosan, ada yang menyimpan di dalam motor, dan lain sebagainya,” ujar Bismo.
Pendampingan psikologis pascaoperasi menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, penindakan hukum diharapkan berjalan seiring dengan pemulihan rasa aman dan penguatan ketahanan lingkungan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar