Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Pengelola Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Pasangan suami istri ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengelola tiga situs judi online dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang diduga mengelola tiga situs judi daring atau judi online dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku berinisial NDF dan SP. Mereka disebut memiliki peran sebagai telemarketing sekaligus pengelola operasional situs judi online yang dijalankan secara terorganisir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, empat ponsel, serta rekening yang berisi data transaksi hasil perjudian daring.
Kanit Tim Khusus Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Adira Rizki Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan website yang bernama Mantra Cuan,” ujar Adira dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengelolaan situs judi online yang melibatkan praktik jual beli rekening untuk menunjang operasional.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil patroli siber yang kami lakukan, kemudian dilakukan analisis IT dan pengembangan di lapangan hingga ditemukan praktik jual beli rekening,” kata dia.
Menurut Adira, kedua pelaku sempat mengelak saat diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, keduanya akhirnya mengakui perannya.
“Para pelaku berperan sebagai telemarketing dan kasir, yang bertugas menarik minat masyarakat agar bermain di website yang mereka kelola,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tiga situs judi online yang dikelola pelaku mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya praktik jual beli rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi para pemain.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam pengelolaan situs judi online tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar