Warga Batu Ampar Protes, Kenaikan Tarif Angkutan Sungai di Kubu Raya Dibatalkan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pemkab Kubu Raya membatalkan kenaikan tarif angkutan sungai mulai 27 Oktober 2026 setelah warga Batu Ampar menyuarakan persoalan listrik dan kelangkaan BBM bersubsidi. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kubu Raya, ReportaseNews – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, membatalkan kenaikan tarif angkutan sungai mulai Selasa (27/10/2026), setelah menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Batu Ampar. Keputusan ini menjadi salah satu hasil audiensi antara warga, Bupati Kubu Raya Sujiwo, dan jajaran DPRD Kubu Raya, yang juga membahas persoalan pemadaman listrik serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sebanyak 132 personel Polres Kubu Raya diterjunkan untuk mengamankan penyampaian aspirasi yang digelar Serikat Pemuda Desa dan Aliansi Masyarakat Desa Kecamatan Batu Ampar di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin (26/10/2026). Aksi tersebut diikuti sekitar 25 orang dan berlangsung damai.
Koordinator aksi, Aryansyah dan Sultan, menyampaikan bahwa persoalan listrik, BBM bersubsidi, dan kenaikan tarif angkutan sungai berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari serta aktivitas perekonomian masyarakat Batu Ampar.
Dalam audiensi yang dipimpin Bupati Sujiwo bersama jajaran DPRD Kubu Raya, pemerintah daerah menyepakati pembatalan kenaikan tarif angkutan sungai. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Trayek dan Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai, dan Penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Bagi masyarakat Batu Ampar, angkutan sungai menjadi bagian penting dalam menunjang mobilitas. Kenaikan tarif dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Selain persoalan transportasi, pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi dengan pihak PT PLN untuk mencari solusi atas pemadaman listrik yang berulang di wilayah Kubu Raya, termasuk Kecamatan Batu Ampar. Sementara itu, Pertamina diminta menindaklanjuti kelangkaan BBM bersubsidi agar kebutuhan masyarakat dapat kembali terpenuhi.
Sebelum audiensi berlangsung, massa menyampaikan aspirasi di halaman Kantor DPRD Kubu Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk, pengeras suara, dan bendera Serikat Pemuda Desa. Salah satu spanduk bertuliskan, “Masyarakat desa bukan anak tiri negara, penuhi hak dasar masyarakat.”
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman dan tertib.
“Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib, dan nyaman. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Ade, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, personel kepolisian mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis selama mengawal aksi. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang perlu dihormati dan difasilitasi sesuai ketentuan.
“Yang kami kedepankan adalah komunikasi dan pendekatan humanis. Aspirasi masyarakat kami hormati dan kami kawal agar dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut,” pungkasnya.
Pembatalan kenaikan tarif angkutan sungai menjadi salah satu hasil konkret dari audiensi tersebut. Adapun tindak lanjut persoalan listrik dan ketersediaan BBM bersubsidi masih memerlukan koordinasi dengan pihak terkait.
(Adi)
- Penulis: Adi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar