Rahman Sugidiyanto Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Threads
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Founder sekaligus Pemimpin Redaksi JakartaInside.com, Rahman Sugidiyanto, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Threads. Langkah tersebut diambil setelah dirinya memperoleh informasi mengenai unggahan akun @faridaindriastuti yang disebut menuding dirinya sebagai penipu.
Rahman menjelaskan, persoalan itu bermula ketika sejumlah teman dan rekan memberitahukan adanya utas di platform Threads yang menyebut namanya dengan tuduhan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Rahman berupaya mengakses langsung unggahan yang dimaksud untuk mengetahui isi dan konteks pernyataan yang disampaikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena akun Threads miliknya diketahui telah diblokir oleh pemilik akun yang bersangkutan.
Rahman menyayangkan adanya dugaan penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi ataupun meminta klarifikasi kepada dirinya.
Menurut Rahman, informasi yang berkaitan dengan reputasi dan nama baik seseorang semestinya melalui proses verifikasi sebelum disampaikan kepada publik.
Ia juga menilai bahwa prinsip keberimbangan perlu dikedepankan, terlebih ketika informasi tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap seseorang.
“Setiap informasi yang menyangkut reputasi dan nama baik seseorang semestinya terlebih dahulu diverifikasi. Saya menyayangkan apabila tuduhan disampaikan kepada publik tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Rahman dalam keterangannya.
Rahman menilai tuduhan yang beredar melalui media sosial tersebut berpotensi merugikan kehormatan, martabat, serta reputasinya, baik sebagai individu maupun dalam kapasitas profesionalnya sebagai Founder dan Pemimpin Redaksi JakartaInside.com.
Menurutnya, pelabelan seseorang sebagai penipu merupakan tuduhan serius yang dapat memengaruhi pandangan masyarakat apabila disampaikan tanpa disertai proses verifikasi dan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
Atas dasar itu, Rahman memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun menghalangi aktivitas jurnalistik. Sebaliknya, upaya tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, kehormatan, dan nama baik seseorang.
Rahman menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan mengedepankan tanggung jawab, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.
Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ruang digital seharusnya menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi yang sehat, bukan tempat menyampaikan tuduhan yang berpotensi merusak kehormatan dan martabat seseorang tanpa memberikan kesempatan untuk menjawab,” demikian Rahman.
Melalui langkah hukum tersebut, Rahman berharap persoalan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika menyampaikan informasi yang menyangkut reputasi dan nama baik orang lain.(RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar