Pansus 19 DPRD Bandung Perkuat Aturan Pembangunan Inklusif
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Pansus 19 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Pengarusutamaan Gender untuk memperkuat landasan hukum pembangunan inklusif dan pemerataan manfaat bagi masyarakat. (Ton)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, ReportaseNews – DPRD Kota Bandung tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan pembangunan daerah berjalan secara inklusif dan memberikan manfaat secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 19, DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perspektif gender menjadi bagian dari setiap proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, mengatakan pengarusutamaan gender bukan sekadar persoalan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Lebih jauh, konsep tersebut berkaitan dengan upaya memastikan setiap warga memperoleh akses, kesempatan, tanggung jawab, dan manfaat pembangunan secara adil.
“Pengarusutamaan gender bukan soal jenis kelamin, laki-laki atau perempuan, melainkan bagaimana pembangunan memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kebutuhan setiap warga,” ujar Christian, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, kebijakan pembangunan harus mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat agar tidak hanya menguntungkan sebagian pihak. Karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memastikan perspektif gender diterapkan secara konsisten dalam program pemerintah.
Secara nasional, pengarusutamaan gender telah memiliki landasan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Kebijakan tersebut mengamanatkan integrasi perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan.
Sementara di tingkat daerah, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1175 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1146 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
Namun, Pansus 19 menilai diperlukan penguatan regulasi melalui peraturan daerah agar implementasi PUG memiliki mekanisme yang lebih jelas, termasuk koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pengawasan, dan evaluasi.
“Perwal yang sudah ada menjadi fondasi penting. Namun, kita perlu melihat bagaimana pengarusutamaan gender dapat diperkuat dengan peraturan daerah yang lebih kuat,” kata Christian.
Salah satu fokus pembahasan Raperda tersebut adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender dan focal point di setiap OPD.
Pokja PUG nantinya diharapkan menjadi penggerak koordinasi ant perangkat daerah. Sementara focal point berperan memastikan perspektif gender terakomodasi dalam penyusunan program dan kegiatan di masing-masing OPD.
Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan pengarusutamaan gender tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas, melainkan melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Christian menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari jumlah program yang terlaksana maupun besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah juga perlu memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat secara merata.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak program yang dijalankan atau anggaran yang terserap, tetapi juga apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Melalui Raperda PUG, Pansus 19 berharap kebijakan pembangunan Kota Bandung ke depan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pemerataan kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan tanpa mengabaikan kelompok masyarakat tertentu.
(Ton)
- Penulis: Ton
- Editor: Tama



Saat ini belum ada komentar