Harga Ayam di Jaktim Tembus Rp45.000, Satgas Pangan Turun Tangan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyoroti harga ayam di Pasar Rawamangun yang mencapai Rp45.000 per kilogram dan melakukan sidak hingga RPH Pulogadung. (Foto: RN/HO-Humas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyoroti tingginya harga ayam di Pasar Rawamangun yang mencapai Rp45.000 per kilogram. Temuan tersebut didapat saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Jumat (13/3/2026).
Pemantauan dilakukan mulai dari tingkat pasar hingga rumah potong hewan unggas (RPHU) di kawasan Pulogadung. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta unsur kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muh Ardila Amry, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar harga bahan pokok tetap terkendali.
“Kami dari Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan bersama stakeholder terkait, baik di tingkat pasar tradisional, distributor, maupun produsen. Langkah ini merupakan bentuk pendampingan agar stabilisasi harga tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan harga bahan pokok yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Ardila, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil pengecekan di Pasar Rawamangun, pedagang mengaku harga ayam tinggi karena harga pasokan dari tingkat hulu juga mengalami kenaikan.
Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke RPH Pulogadung. Di lokasi tersebut ditemukan ayam hidup dijual sekitar Rp32.000 per kilogram. Padahal, harga ayam hidup dinilai idealnya berada di kisaran Rp25.000 per kilogram. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap harga daging ayam di tingkat pasar.
Ardila menjelaskan, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya selama ini rutin memantau harga bahan pokok di hampir 50 pasar tradisional di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Namun, petugas masih menemukan kendala di lapangan karena banyak pedagang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga langkah penindakan administratif tidak selalu dapat dilakukan secara langsung.
“Kalau ditemukan pedagang menjual di atas HET atau HAP, tentu kami lakukan teguran. Namun karena banyak yang belum memiliki NIB, maka kami berkolaborasi dengan PD Pasar agar bisa dilakukan langkah administratif, termasuk rekomendasi terhadap izin kios maupun lapak,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, Polda Metro Jaya juga memasang tabel harga bahan pokok penting (bapokting) dan stiker peringatan di lapak pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP).
Menurut Ardila, langkah tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui harga acuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus menjadi peringatan bagi pedagang agar tidak menjual di atas batas yang ditentukan.
Dalam sidak yang sama, Satgas Pangan juga menilai harga yang dilepas dari RPH Pulogadung masih terlalu tinggi. Padahal, sebagai unit usaha di bawah Perumda Dharma Jaya, fasilitas tersebut diharapkan berperan menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasar.
Menanggapi temuan itu, pihak Dharma Jaya menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan menyesuaikan harga di lapangan.
“Kami segera akan menindaklanjuti kepada manajemen untuk menekan harga yang saat ini ada. Per hari ini juga akan kami sampaikan kepada teman-teman di lapangan supaya dapat mengikuti harga yang berlaku saat ini,” kata perwakilan Dharma Jaya.
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar