Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Pratama Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Naikkan ke Penyidikan
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Penanganan kasus dugaan teror berupa pengiriman karangan bunga kepada dr Oky hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mendesak Polda Metro Jaya agar segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya langkah lanjutan dari penyidik, meski laporan telah berjalan hampir tujuh bulan sejak dilayangkan pada Agustus tahun lalu.
Ramzy mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebelum Lebaran. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan asesmen untuk menentukan kelanjutan perkara ke tahap penyidikan.
“Pimpinan gelar perkara meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan bunga,” ujar Ramzy saat ditemui di Raia Padel Court, Jumat (27/3/2026).
Namun, proses tersebut terkendala lantaran kedua saksi tidak kooperatif. Mereka telah dua kali dipanggil, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Ramzy, kondisi itu menjadi alasan kuat agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Pasalnya, dalam tahap penyelidikan, aparat belum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap saksi.
“Kalau sudah penyidikan, penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif,” tegasnya.
Ia menilai, secara substansi perkara ini sebenarnya sudah cukup jelas. Salah satu pihak berinisial R disebut telah mengakui perbuatannya, termasuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Selain itu, dua saksi lain berinisial IW dan HS juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Perbuatannya ada, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi perkara ini sebenarnya sudah terang,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada peningkatan status perkara. Ramzy pun mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai masih berlarut-larut, meski bukti dan pengakuan telah tersedia.
“Kami tentu kecewa. Apa lagi yang ditunggu? Semua sudah jelas, tapi prosesnya masih berjalan lambat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, salah satu saksi, Axton Rico, sempat menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut Ramzy, ada pihak tertentu yang justru melarang saksi tersebut untuk hadir.
“Kalau terus menunggu saksi yang tidak datang, kapan perkara ini bisa selesai?” tambahnya.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Terkait adanya laporan lain di Polda Jawa Barat yang melibatkan salah satu nama dalam perkara ini, Ramzy menilai hal tersebut merupakan kasus berbeda.
“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi yang jelas, kasus di Polda Metro ini sudah memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar perkara ini dapat dituntaskan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy



Saat ini belum ada komentar