Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang lanjutan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026). (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, menegaskan tidak ada satu pun keterangan saksi selama persidangan yang mampu membuktikan pelanggaran hukum oleh klien mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026).
Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, mengungkapkan seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari dua belas saksi hingga dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa, gagal menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pelanggaran Undang-Undang Minerba.
Dia menilai fakta di ruang sidang seharusnya menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga terdakwa.
“Tadi sudah kami sampaikan, dari dua belas saksi ditambah dua saksi ahli, tidak ada satu pun yang menyatakan tiga terdakwa itu salah atau melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba,” tegas Djoko.
Djoko mempertanyakan integritas proses hukum jika nantinya majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman bagi kliennya. Dia menganggap langkah hukum lanjutan akan diambil hingga tingkat tertinggi apabila rasa keadilan tersebut dicederai.
Djoko juga menyoroti ketimpangan penanganan kasus ini mengingat aktivitas tambang tersebut melibatkan ratusan pekerja, tetapi hanya tiga orang yang berakhir di kursi pesakitan.
“Kalau sampai dinyatakan bersalah, ini negara tidak adil. Kami akan melaporkan ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, bahkan Presiden. Seharusnya kalau memang ada pelanggaran, tidak hanya tiga orang yang diproses hukum,” imbuhnya.
Harapan serupa juga disampaikan pihak keluarga yang terus mengawal jalannya persidangan dengan suasana penuh haru. Mereka bersikeras bahwa para terdakwa hanyalah pekerja biasa yang tidak memiliki kapasitas atau kendali manajerial atas operasional tambang ilegal tersebut.
Keluarga memandang pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pemilik modal atau pengelola utama lahan tambang.
Mei Kristiani, istri salah satu terdakwa, menyampaikan harapannya agar sang suami bisa segera kembali ke rumah tanpa beban pidana. Menurut dia, suaminya hanyalah korban dari sistem kerja di lokasi tambang yang tidak memiliki legalitas tersebut.
“Saya yakin suami saya tidak bersalah dan berharap hari ini dibebaskan. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pemilik tambang, bukan suami saya yang hanya pekerja,” tutur Mei.
Kini, nasib ketiga terdakwa bergantung sepenuhnya pada keputusan majelis hakim. Setelah mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum dan aspirasi keluarga, persidangan akan segera memasuki tahap akhir, yakni pembacaan vonis yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Kasus ini pun terus menyita perhatian publik sebagai tolok ukur penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Banyumas. (Kus/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar