Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil, WNA Rusia Ditangkap
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi ular sanca. (Foto: freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil yang hendak dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa liar.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (4/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ratusan reptil yang diamankan terdiri atas satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta delapan iguana mati. Seluruhnya ditemukan tanpa dokumen sah yang diwajibkan dalam pengiriman satwa.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menetapkan seorang warga negara asing asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
OS dijerat dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal kategori VI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi menilai modus yang digunakan menunjukkan adanya indikasi jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisasi. Jaringan tersebut, kata dia, terus mencari celah dalam sistem pengawasan.
“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” kata Dwi.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.
Selain penindakan hukum, pemerintah terus memperkuat langkah konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dan internasional.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” ujar Dwi.
Dwi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya konservasi, termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi.
“Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar