Kemenhut Tertibkan 102 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Sumatera Utara
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026). Operasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Gakkum serta Direktorat Jenderal KSDAE ini bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang telah dialihfungsikan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Operasi besar yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda ini menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit tak berizin. Operasi penertiban ini bagian dari target pemulihan ekosistem seluas 389 hektare untuk periode 2025-2026, yang didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) serta kemitraan internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Rudianto Saragih Napitu menegaskan, penertiban ini merupakan komitmen negara dalam menjaga integritas kawasan hutan dari okupasi ilegal. Dia menyatakan pemerintah tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Rudianto.
Guna memastikan pengamanan kawasan bersifat jangka panjang, pemerintah melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar.
Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen Dody Triwinarto menjelaskan, kehadiran belasan kelompok tani tersebut membuktikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga kedaulatan hutan. Dia memastikan personelnya akan terus mengawal proses pemulihan ekologis hingga fungsi hutan mangrove kembali optimal.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Sapto Aji Prabowo menekankan pentingnya nilai keanekaragaman hayati di SM Karang Gading yang menjadi habitat bagi satwa dilindungi seperti Tuntong Laut dan burung migran. Upaya pengembalian fungsi lahan ini dianggap penting bagi perlindungan pesisir Sumatera Utara.
“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelas Sapto.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran BBKSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres Deli Serdang untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah ini. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar