Korupsi Proyek Smart Village di Madina, Dirut PT ISN Jadi Tersangka
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Penyidik Kejari Madina mengumumkan penetapan Direktur Utama PT Info Media Solusi Net Muhammad Arif sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan Smart Village, Jumat (6/3/2026). (Foto: SartNews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Info Media Solusi Net (ISN), Muhammad Arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart Village yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kegagalan sistem digital yang seharusnya mendukung tata kelola pemerintahan desa.
Program Smart Village ini sedianya dirancang untuk mendigitalisasi layanan desa dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp24,975 miliar. Namun, alih-alih memberikan kemudahan bagi masyarakat, aplikasi yang disediakan PT ISN justru tidak berfungsi optimal di banyak desa.
Investigasi Kejari Madina mengungkap bahwa kegagalan tersebut dipicu oleh absennya pemeliharaan sistem atau maintenance dari pihak vendor selama masa kontrak berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjar Nahor menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara.
Menurut dia, indikasi tindak pidana korupsi ini bermula dari tidak dijalankannya kewajiban teknis oleh penyedia jasa, sehingga program tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Madina, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Jupri dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (6/3/2026).
Saat ini, tersangka Muhammad Arif diketahui sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas I Palembang atas kasus hukum yang berbeda. Kendati demikian, proses hukum di Madina dipastikan tetap berjalan.
Pihak kejaksaan juga tidak menutup pintu bagi adanya tersangka baru apabila dalam pendalaman penyidikan selanjutnya ditemukan bukti-bukti keterlibatan pihak lain.
Terkait perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar