Kupang, Reportasenews.com – Seorang warga negara Timor Leste yakni VP (28), ditolak masuk ke Wilayah Indonesia saat akan melintas dari Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, NTT, Rabu (17/8) siang.

Penolakan tersebut dilakukan petugas Imigrasi Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mota’ain, Kabupaten Belu, NTT.

Penolakan tersebut dilakukan petugas Imigrasi Mota”ain, karena WNA Timor Leste berinisial VP tersebut, terdeteksi masuk dalam daftar penangkalan Sistem Keimigrasian (SISKIM) Indonesia.

“Telah dilakukan penolakan 1 (satu) orang WNA inisial VP asal Timor Leste yang akan melintas masuk Wilayah Indonesia melalui TPI PLBN Mota’ain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim dalam keterangan tertulis yang diterima reportasenews.com Rabu (17/8) malam.

Menurut Halim, WNA asal Timor Leste tersebut akan melintas masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI PLBN Mota’ain dengan tujuan berlibur ke Kota Kupang.

“Tujuan (VP) berlibur ke daerah Kupang,” kata Halim.

Dia mengatakan, VP akan berlibur di Kupang selama satu minggu. VP juga mau melintas masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.

Penolakan tersebut tegas Halim, karena saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan Keimigrasian, VP terdeteksi masuk dalam daftar Tangkal oleh Sistem Keimigrasian.

“Dia masuk dalam daftar terdeteksi tangkal di Sistem Keimigrasian,” tulis Halim.

VP masuk dalam daftar tangkal yang dikeluarkan oleh Imigrasi Malang, Jawa Timur karena yang bersangkutan adalah eks narapidana dalam kasus Narkotika.

“Yang bersangkutan (nama VP) tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks napi narkotika,” jelas Halim.

Disampaikan Halim, WNA asal Timor Leste itu juga pernah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang pada 29 Januari 2021 lalu melalui PLBN Mota’ain.

“Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota’ain, WNA tersebut pernah di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada tanggal 21 Januari 2021 melalui PLBN Mota’ain,” jelas Halim.

Disampaikan Halim, status penangkalan terhadap Warga Negara Asing asal Timor Leste yakni VP sesuai pengusulan dari Kantor Imigrasi Malang berlaku seumur tidak bisa masuk ke Indonesia.

Usai ditolak kata Halim, petugas Imigrasi Mota’ain langsung memulangkan VP ke negaranya Timor Leste dengan pengawasan dari petugas Imigrasi Indonesia ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste. (eba)