Breaking News
Trending Tags

Modus Challenge dan Gift, Live Streaming Bermuatan Porno Dibongkar Polisi

  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemilik akun berinisial SR yang diduga menayangkan konten bermuatan pornografi dengan modus tantangan atau challenge saat siaran langsung atau live streaming.

‎Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah akun media sosial berinisial K. Akun itu diketahui memiliki lebih dari 387 ribu pengikut dan digunakan untuk menayangkan siaran langsung dengan melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent.

‎Dalam siaran tersebut, host dan talent menjalani challenge dengan sistem hadiah dan hukuman atau reward and punishment. Penonton dapat memberikan hadiah atau gift atau tap layar yang nantinya dikonversi menjadi keuntungan bagi pemilik akun.

‎Namun, talent yang kalah dalam challenge diwajibkan menjalani hukuman fisik, seperti lompat bintang, yang dinilai memunculkan adegan bermuatan pornografi.

‎“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun media sosial,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, Selasa (26/5/2026).

‎Ia menjelaskan, akun tersebut memanfaatkan sistem gift untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari siaran langsung yang dilakukan.

‎“Yang bersangkutan merupakan host pada akun tersebut dan mengundang talent wanita melakukan challenge. Ketika ada gift ataupun tap layar, akan ada reward ataupun punishment,” ujarnya.

‎Menurut polisi, hasil penelusuran digital mengarah kepada pemilik akun berinisial SR. Penyidik kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam, akun media sosial, hingga akun email yang digunakan menerima gift dari penonton.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran konten pornografi di ruang digital. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, disertai pidana denda.

‎Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai maraknya pornografi digital telah menjadi ancaman serius bagi anak-anak. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyebut kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana berat.

‎“KPAI memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran moral atau asusila, tetapi merupakan pelanggaran pidana berat,” kata Aris.

‎Ia mengungkapkan, lebih dari empat juta anak di Indonesia masih dapat mengakses konten pornografi secara bebas di ruang digital. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.

‎“Lebih dari empat juta mengakses pornografi anak dan itu memiliki dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak,” ujarnya.

‎KPAI juga mendesak platform media sosial untuk memperketat pengawasan dan mempercepat penindakan terhadap konten bermuatan pornografi. Selain itu, orang tua diminta lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak guna mencegah paparan konten negatif di internet.

‎Polda Metro Jaya turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten negatif di media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Bapas Purwokerto Deklarasi Zero Halinar, Pelanggar Bakal Dipecat

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Purwokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba atau yang dikenal dengan istilah Halinar di lingkungan kerja mereka. ‎Komitmen tersebut diteguhkan melalui Apel Ikrar Zero Halinar yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian […]

  • 69 Ribu Santri Ikuti UAN Pendidikan Kesetaraan 2025/2026, Ijazahnya Diakui

    69 Ribu Santri Ikuti UAN Pendidikan Kesetaraan 2025/2026, Ijazahnya Diakui

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tahun Ajaran 2025/2026. Terdaftar 69.176 santri dari berbagai pesantren di seluruh Indonesia yang akan mengikuti ujian Computer Based Test (CBT) ini. UAN PKPPS dijadwalkan secara bertahap. UAN PKPPS tingkat Ulya (setingkat MA/SMA) berlangsung […]

  • Polda Metro Jaya membongkar arena judi berkedok Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 69 orang diamankan, dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar per bulan. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ)

    Terbongkar! Arena Judi Berkedok Timezone Raup Rp1,2 Miliar di Jakbar

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok pusat permainan atau Timezone di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar setiap bulan. ‎Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan […]

  • Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Saba Purba Viral, Polres Madina Jangan Tutup Mata

    Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Saba Purba Viral, Polres Madina Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Polres Mandailing Natal (Madina) didesak menindak dan tidak menutup mata terhadap aktivitas di gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Madina. Desakan itu mencuat setelah video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan puluhan jeriken besar […]

  • Polisi Ungkap Modus Eks Pejabat Kemensos Korupsi 6,4 Miliar Rupiah 

    Polisi Ungkap Modus Eks Pejabat Kemensos Korupsi 6,4 Miliar Rupiah 

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ende, ReportaseNews – Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap modus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,48 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI berinisial RR, Direktur PT […]

  • Polisi Ringkus Dua Warga Negara Liberia Terkait Penipuan Modus Black Dollar

    Polisi Ringkus Dua Warga Negara Liberia Terkait Penipuan Modus Black Dollar

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara Liberia yang diduga melakukan penipuan dengan modus operandi black dollar. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan sejak 18 Maret 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait aksi kriminal yang menyasar warga negara asing lainnya. Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro […]

expand_less