Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Bali, Ratusan Ekstasi Disita
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menggerebek New Star Club di Denpasar, Bali, dan menyita ratusan butir ekstasi. Tiga orang ditangkap, sementara satu tersangka lain masih buron. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam New Star Club. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat serta menyita ratusan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan kepada pengunjung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di lokasi hiburan malam yang berada di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung cukup lama di tempat tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pengunjung.
Pada Sabtu (14/3/2026) malam, petugas memesan ruang VIP untuk menjalankan operasi penyamaran (undercover buy) dengan memesan 12 butir ekstasi melalui seorang pelayan tempat hiburan malam.
Pesanan tersebut kemudian diteruskan kepada seorang captain room bernama Muhammad Rokip yang masuk ke ruangan VIP untuk menyerahkan barang. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kevin Leleury mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam di Bali, yaitu New Star Bali,” ujar Kevin, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika dengan inisial MS, IG, dan IW.
“Pengungkapan ini berdasarkan pemantauan, penyelidikan, serta pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek LV warna pink yang terdiri dari 25 butir dalam plastik klip dan 13 butir dibungkus tisu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa sepeda motor milik pelaku yang terparkir di area klub malam tersebut. Dari dalam jok motor, polisi kembali menemukan 600 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelayan bernama I Gusti Bagus Adi Pramana yang diduga terlibat dalam proses transaksi narkotika tersebut.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa narkotika itu diduga berasal dari manajer tempat hiburan malam tersebut, I Wayan Subawa.
Polisi kemudian menangkap yang bersangkutan karena diduga mengetahui dan menerima bagian dari peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial Opik yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bandar tersebut diduga menerapkan sistem “tempel” dengan menyimpan narkotika di area parkir. Barang itu kemudian diambil oleh para pengedar lapangan untuk dijual kepada pengunjung.
Dalam praktiknya, setiap butir ekstasi dijual dengan pembagian keuntungan tertentu. Para pengedar lapangan memperoleh sekitar Rp70.000 per butir, sementara pihak operasional tempat hiburan diduga menerima sekitar Rp20.000 per butir dari hasil penjualan.
Saat penggeledahan di sejumlah ruang karaoke, petugas juga mengamankan 43 pengunjung yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
”Dari jumlah tersebut, tujuh orang kedapatan membawa narkotika. Sementara hasil tes urine menunjukkan 37 orang terindikasi positif menggunakan narkotika,” imbuhnya.
Seluruh pengunjung yang diamankan kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali untuk menjalani pemeriksaan serta asesmen lebih lanjut.
Saat ini polisi telah memasang garis polisi di area New Star Club guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar