Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PETI di Perbatasan Tapsel-Madina
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus PETI di perbatasan Tapsel dan Madina. (Foto: ReportaseNews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status hukum dua pria dalam kasus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penggerebekan di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handokomengatakan dua sosok yang kini berstatus tersangka adalah AB alias Abu Bakar asal Sumatera Barat dan AD alias Ali Derlan asal Madina. Keduanya peran spesifik di lokasi tambang yang beroperasi di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, tersebut.
“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Hutaraja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Jumat (13/3/2026).
Dalam struktur operasional tambang ilegal itu, Abu Bakar bertugas sebagai operator ekskavator untuk mengeruk lahan. Sementara Ali Derlan berperan sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung butiran emas.
Meski sebelumnya ada 17 orang yang sempat diamankan dari lokasi, penyidik baru menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kedua pria tersebut. “Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Rahmat.
Dia juga mengatkan 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, karena perannya yang dinilai tidak terlibat langsung dalam aktivitas teknis penambangan, seperti tukang masak dan pengantar bahan bakar.
Kini fokus penyidikan diarahkan untuk mengejar aktor intelektual di balik aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Selain menyita 12 unit ekskavator di lokasi dan dua unit tambahan di perjalanan, polisi juga menelusuri perusahaan penyedia alat berat untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya tambang emas ilegal ini.
Rahmat menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pendalaman hingga menyentuh pihak-pihak yang memberikan modal atau memfasilitasi operasional tambang di kawasan hutan tersebut.
“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan. Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AB dan AD dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar