Polisi Tangkap Dua Pria, 3 Kg Ganja Disita di Tanah Abang
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria berinisial B (53) dan T (49) ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar dan satu paket kecil berisi narkotika jenis ganja. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 3.042 gram.
Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami dari Unit 5 Subdit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti tiga kg ganja,” ujar Edy, Jumat (6/3/2026)
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Jauhi narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar