Breaking News
Trending Tags

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

  • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ngawi, ReportaseNews — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin.

“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” tutur Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi media Minggu (4/10/2026)

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengenal korban sejak sekitar tahun 2025 dan kemudian menjalin hubungan tanpa status.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik pelaku. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, permintaan visum, serta sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

AKP Pras menegaskan, Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban.

“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi.(Don/RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Lapas Purwodadi menggelar ikrar bebas handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Razia gabungan bersama TNI-Polri menemukan sejumlah barang terlarang di kamar warga binaan. (Foto: ReportaseNews/And)

    Razia Lapas Purwodadi, Barang Terlarang Disita

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Grobogan, ReportaseNews — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi menggelar ikrar bersama untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan, Jumat (8/5/2026). ‎Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia sebagai tindak lanjut penguatan pengawasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. ‎Apel ikrar dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas […]

  • Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba Pekanbaru dengan menyita 10 kilogram sabu, 12.000 butir ekstasi, dan ratusan cartridge etomidate. Dua tersangka ditangkap, jaringan diduga dikendalikan dari Malaysia dan lapas. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Terungkap! Jaringan Narkoba Malaysia-Lapas Edarkan Sabu 10 Kg di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba Pekanbaru yang diduga dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia dan melibatkan pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 12.000 butir ekstasi, serta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. […]

  • Seorang pensiunan TNI di Grobogan melaporkan akun Facebook yang menuding dirinya sebagai pencuri, penadah, dan pecatan tentara. Kasus ini kini diproses secara hukum. (Foto: ReportaseNews/And)

    Difitnah Jadi Pencuri dan Pecatan, Pensiunan TNI Lapor Polisi di Grobogan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Grobogan, ReportaseNews – Seorang pensiunan TNI di Kabupaten Grobogan memilih menempuh jalur hukum setelah namanya disebut sebagai pencuri, penadah, dan pecatan tentara dalam unggahan di media sosial Facebook. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan dianggap merusak kehormatan serta reputasinya di tengah masyarakat. ‎Pria bernama Sugeng itu melalui tim pendamping hukum telah melaporkan pemilik akun Facebook […]

  • Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah  Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia

    Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah  Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Hur Young Soon, yang akrab disapa Ms Ayu, seorang penerjemah kenegaraan asal Korea Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Ms Ayu merupakan salah satu dari lima warga negara Korea Selatan yang mengaku kehilangan dana investasi yang mereka tanamkan sejak […]

  • Salah satu pengendara sepeda motor, terduga komplotan pelaku begal. (@wargajakarta.id)

    Viral! Aksi Kejar-kejaran Ibu Pengendara Mobil Dengan Pemotor Diduga Begal di Jakbar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Seorang ibu berinisial M, warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengalami momen mencekam saat berkendara bersama anaknya setelah diduga dikejar sejumlah pemotor di jalan raya. ‎Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) siang dan menjadi sorotan publik setelah rekamannya beredar di media sosial Instagram milik @wargajakarta.id . Saat kejadian, korban baru saja menjemput anaknya […]

  • PSEL Palembang mulai menerima sampah dari lebih dari 400 TPS. Sebanyak 960 ton sampah per hari ditargetkan diolah menjadi energi listrik. (Don)

    PSEL Palembang Mulai Terima Sampah, 960 Ton Diolah

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Palembang mulai menerima pengiriman sampah dari sejumlah wilayah di Kota Palembang. Tahap awal operasional ini ditargetkan mampu mengolah hingga 960 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Wali Kota Palembang Ratu Dewa meninjau langsung proses pengiriman sampah perdana ke fasilitas PSEL. Menurut dia, dimulainya […]

expand_less