THR ke Forkopimda Disorot KPK, Modus Masif Terungkap
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

KPK mengungkap praktik pemberian THR kepada Forkopimda yang terjadi di sejumlah daerah dan menelusuri aliran dana dari kasus OTT kepala daerah. (Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pola tersebut terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti forkopimda dari pemerintah kabupaten cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” ujar Budi seperti dikutip Antara, Rabu (22/4/2026).
KPK mengidentifikasi praktik serupa terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Menurut Budi, lembaganya masih terus menelusuri aliran dana dalam kasus-kasus tersebut, terutama terkait dugaan distribusi THR kepada unsur Forkopimda.
“Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.
Dalam pengusutan di Kabupaten Rejang Lebong, KPK telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur aparat penegak hukum hingga aparatur sipil negara.
Langkah ini dilakukan untuk mengurai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah setempat.
KPK mencatat, dugaan praktik ini pertama kali mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Selanjutnya, pola serupa juga ditemukan dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap yang diduga akan digunakan untuk pembagian THR.
Pada perkembangan terbaru, KPK juga telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, serta satu aparatur sipil negara guna mendalami dugaan pemberian THR kepada Forkopimda di wilayah tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar