Breaking News
Trending Tags

‎Ini Kronologi Kasus Chat Mesum FH UI Yang Viral, 16 Mahasiswa Terancam DO

  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok, ReportaseNews — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa tersebar di media sosial, Minggu (12/4/2026).

‎Konten percakapan tersebut memicu reaksi keras karena diduga mengandung unsur pelecehan verbal, objektifikasi perempuan, serta komentar tidak pantas yang ditujukan kepada mahasiswi hingga dosen.

‎Sejumlah mahasiswa yang merasa dirugikan kemudian angkat suara dan mendesak agar kasus ini diproses secara serius, baik melalui mekanisme etik kampus maupun jalur hukum.

‎Kronologi Kasus

‎Akun anonim di platform X yang bernama ‎@sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023. Isi percakapan dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika akademik.

‎Pihak fakultas menyatakan telah menerima laporan resmi pada hari yang sama dengan beredarnya unggahan tersebut.

‎“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” tulis keterangan resmi Dekan FH UI.

‎Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa materi percakapan yang beredar mengandung konten tidak pantas dan berindikasi kekerasan seksual.

‎Respons Kampus dan Mahasiswa

‎FH UI menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian.

‎“Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama,” lanjut pernyataan tersebut.

‎Di sisi lain, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi bahwa pihak yang diduga terlibat merupakan mahasiswa aktif. Ia mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai menormalisasi objektifikasi perempuan.

‎Sebagai langkah awal, 16 mahasiswa itu telah dikenai sanksi organisasi berupa pencabutan keanggotaan dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.

‎Tak hanya itu, dekanat juga menggelar forum internal yang berlangsung dari Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Dalam forum tersebut, para terduga pelaku diminta memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

‎Investigasi hingga Ancaman Sanksi

‎Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah memastikan pihak kampus akan mengawal langsung proses investigasi dan menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

‎Sementara itu, Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan penanganan kasus dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

‎“Penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin, Selasa (14/4/2026).

‎Proses investigasi meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas.

‎Jika terbukti melanggar, para mahasiswa terduga pelaku terancam sanksi berat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO). Kampus juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.

‎“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

‎Pendampingan Korban

‎UI memastikan telah menyediakan layanan pendampingan bagi korban yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik. Kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses berlangsung.

‎“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” imbuh Erwin.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, integritas, serta penghormatan terhadap sesama di lingkungan akademik. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 3.066 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Tangerang. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Gagal Edarkan 3 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Pria Dibekuk Polda Metro Jaya di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi. Dalam operasi yang digelar di wilayah Larangan, Kota Tangerang, polisi menyita lebih dari tiga kilogram ganja siap edar dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. ‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah paket […]

  • Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 1Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres)  terkait penghapusan seluruh beban tunggakan piutang dan denda iuran yang selama ini menjerat peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) khusus untuk kelas 3. Langkah itu bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan strategi makro untuk menyehatkan kembali ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional […]

  • Residivis Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polisi di Rimba Soping

    Residivis Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polisi di Rimba Soping

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial AF (28) di kawasan Jalan Rimba Soping, Selasa (12/5/2026), setelah teridentifikasi mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Tersangka sempat buron selama beberapa bulan sejak peristiwa dilaporkan pada akhir tahun lalu. Kasat […]

  • Swedia berhasil menumbangkan Tunisia dengan skor 5-1, dalam laga Piala Dunia 2026. (Foto: Getty Images/Ryan Pierse)

    Swedia Pesta Gol, Tunisia Dibantai 5-1

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Swedia menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu tim yang patut diperhitungkan di Piala Dunia 2026. Tim berjuluk Blågult itu sukses menggilas Tunisia dengan skor meyakinkan 5-1 dalam pertandingan yang berlangsung di Monterrey, Senin (15/6/2026) WIB. ‎Kemenangan besar ini ditandai penampilan impresif Yasin Ayari yang memborong dua gol. Selain Ayari, Alexander Isak, Viktor Gyokeres, […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan dampak serangan AS-Israel ke Iran terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan dunia, termasuk potensi gangguan ketenagakerjaan di Indonesia. (Foto: RN/Tama)

    Kapolri Wanti-wanti Dampak Serangan AS-Israel ke Iran

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    ‎Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh pihak untuk mencermati dampak serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang berpotensi memicu gejolak global. ‎Menurut Sigit, dinamika konflik di Timur Tengah tidak hanya berdampak pada kawasan, tetapi juga berisiko menekan stabilitas ekonomi dan keamanan dunia, termasuk Indonesia. ‎”Kita melihat bagaimana dinamika konstelasi yang terjadi […]

  • Didzolimi Dituduh Obligor BLBI, Andri Tedjadharma Mengadu Minta Perlindungan Hukum Presiden Prabowo

    Didzolimi Dituduh Obligor BLBI, Andri Tedjadharma Mengadu Minta Perlindungan Hukum Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menyampaikan surat permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan meminta perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta pengembalian aset yang disita oleh Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Andri menegaskan dirinya tidak […]

expand_less