Buronan Interpol Penipuan Online Lintas Negara Ditangkap di Bandara Soetta
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Buronan Interpol kasus penipuan online lintas negara ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi ungkap peran tersangka dan jaringan internasionalnya. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil meringkus seorang buronan internasional yang masuk daftar Red Notice Interpol terkait kasus penipuan online lintas negara.
Tersangka berinisial LCS ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus kejahatan siber berskala internasional yang merugikan banyak korban di Indonesia.
LCS sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan online yang beroperasi dari luar negeri, termasuk di Kamboja.
Dalam penyelidikan, aparat mencatat sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah yang berkaitan dengan kasus ini. Seluruh laporan tersebut kini dipusatkan penanganannya di Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempercepat proses hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman, LCS berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan menggunakan platform bernama “abbishopee”. Modus ini diduga menjadi bagian dari skema penipuan digital yang menyasar korban secara luas.
Sebelum penangkapan LCS, polisi lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang berada dalam jaringan yang sama. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” kata dia.
Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar