Polres Flores Timur Amankan 863 Senpira dan Sajam Pasca Konflik di Adonara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Larantuka, ReportaseNews – Polres Flores Timur (Flotim), NTT mengamankan ratusan senjata api rakitan dan senjata tajam pasca terjadinya konflik sosial di Pulau Adonara pada 9 Mei 2026 lalu.
Menurut Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra ada sebanyak 863 senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi dan dua botol spritus yang diamankan dari masyarakat.
“Totalnya ada sekitar 863 terdiri dari 174 pucuk senpira, 258 amunisi, 86 buah busur panah, 343 anak panah, dan 2 botol spritus,” kata Kapolres Flotim, AKBP. Adhitya Octorio Putra kepada ReportaseNews.com Sabtu (30/5).
Dia menerangkan ratusan senpira, sajam, dan amunisi tersebut disita dari warga di tiga desa yakni Desa Weburak, Desa Nara Saosina dan Desa Sosina pasca terjadinya konflik sosial antara warga Desa Weburak dan Nara Saosina.
“Kalau yang berkonflik itu antara Desa Weburak dan Nara Saosina, tapi warga dari Desa Saosina juga dengan suka rela mau menyerahkan senpira dan sajam mereka,” kata Adhitya.
Ia menerangkan ratusan sajam dan senpira itu diserahkan secara sukarela oleh warga yang pasca konflik di Adonara Timur kepada aparat kepolisian melalui kepala desa masing-masing.
“Kita sita dari tiga desa yakni Desa Weburak, Desa Nara Sosina dan Sosina yang mana dari ketiga desa itu memberikan secara sukarela kepada kami melalui kepala desa masing-masing,” ujar Adhitya.
Disampaikannya penyerahan ratusan senjata secara sukarela yang kemudian disita oleh aparat kepolisian tersebut setelah polisi bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat yang berkonflik.
“Sebelumnya kami dari pihak kepolisian bekerjasama dengan pemerintah desa lakukan pendekatan secara persuasif, melakukan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat untuk bisa menyerahkan peralatan yang digunakan saat konflik yang terjadi pada 6 Maret, tanggal 9 dan 10 Mei lalu,” ujarnya.
Dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat pun mau menyerahkannya. Itu diserahkan dan dikumpulkan melalui kepala desa masing-masing lalu dari kepala desa diserahkan lanjut kepada pihak kepolisian di posko penyerahan senpi pasca konflik dibentuk di Polsek Adonara Timur.
Dia menjelaskan himbauan dan sosialisasi akan terus dilakukan agar warga dari desa yang berkonflik mau menyerahkan seluruh peralatan yang digunakan warga saat pecah konflik sosial.
“Diserahkan karena kami sudah memberikan jaminan dan himbauan kepada masyarakat bahwa sesuai undang-undang darurat bahwa kepemilikan, memiliki dan menyimpan itu (bisa) berdampak hukum sehingga dari komunikasi warga mau memberikan secara sukarela karena sudah memahami apa konsekuensi pidana,” jelasnya.
Disampaikannya warga yang telah menyerahkan secara suka rela senjata yang dimiliki tidak akan dilakukan penegakkan hukum. Namun itu bukan berarti penegakaan hukum diabaikan.
Karena lanjut Adhitya yang terpenting saat ini dan yang diutamakan adalah pemeliharaan kamtibmas dan pemulihan keamanan untuk meredam dan mencegah terjadinya konflik sosial susulan.
“Kita sudah bilang ke masyarakat jika diserahkan secara sukarela maka tidak akan dikenai sangsi hukum, dan itu disambut baik oleh masyarakat, karena percuma jika dilakukan penegakan hukum tapi konflik terus berlanjut, makanya kita kedepankan pemeliharaan kamtibmas dengan melakukan himbauan dan pendekatan humanis dan masyarakat pun menerima dan dengan sukarela menyerahkan seluruh peralatan seperti senjata api rakitan, senjata tajam dan juga anak panah dan busur panah,” tegasnya.
Dia mengatakan meski lebih mendahulukan pemeliharaan kamtibmas, tapi bukan berarti penegakkan hukum diabaikan. Penegakkan hukum akan tetap dilakukan jika dalam proses penyelidikan dan sweping masih ditemukan adanya warga yang menyimpan senpira, sajam ataupun barang-barang atau peralatan yang bisa digunakan saat konflik maka penegakkan hukum akan dilakukan dan itu menjadi tanggungjawab individu tersebut.
“Jadi upaya persuasif yang kita lakukan kita lebih utamakan harkamtibmas dimana apabila masyarakat lebih kooperatif dan kerjasama dengan kepolisian tentunya kita lebih mementingkan kepentingan sosial dari pada upaya penegakan hukum dimana dalam kondisi ini warga (yang berkonflik) memahami konsekuensi hukum sehingga mau menyerahkan secara sukarela kepada kami sebagai penegak hukum tapi bukan berarti mengabaikan penegakkan hukum,” imbuhnya.
Ia nenjelaskan penyerahan ratusan senpira dan sajam serta amunisi dari warga desa yang berkonflik tersebut dimulai sejak dua pekan yang lalu pasca konflik. Dan dimungkinkan masih akan terus bertambah.
Adhitya menyampaikan sosialisai dan pendekatan secara humanis tersebut dilakukan pasca terjadinya konflik antara warga dua desa yakni Desa Weburak dan Nara Saosina yang pecah pada tanggal 6 Maret, 9 Mei dan 10 Mei 2026.
Konflik sosial yang melibatkan warga dua desa yakni Desa Weburak dan⁸ Nara Sosina di Kecamatan Adonara Timur tersebut dipicu masalah sengketa lahan.
Akibat konflik tersebut ada 50 rumah yang dibakar. Dan saat berkonflik massa pun menggunakan sepira dan sajam untuk saling menyerang. Sejauh ini tidak ada korban luka atau meninggal dari tiga kali konflik tersebut.
Dia mengklaim, saat ini situasi keamanam pasca terjadinya konflik sudah kondusif. Aktifitas masyarakat juga sudah kembali normal. Namun demikian, petugas brimob dan Polres Flotim yang masih melakukan pengamanan di lokasi konflik untuk.mencegah terjadinya konflik susulan. (EB/RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar