Bos Hanania Group Ditahan, Rp12 Miliar Dana Umrah Diduga Digelapkan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp12,14 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah proses penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
”ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 calon jamaah umrah. Para korban diketahui telah menyetorkan dana perjalanan kepada Hanania Group sesuai paket yang ditawarkan.
Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Akibatnya, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp12,14 miliar.
Budi menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan puluhan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang terjadi.
”Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban,” ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik masih mendalami peran tersangka dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menangani laporan serupa yang diajukan pelapor berinisial NN. Laporan tersebut berkaitan dengan dua calon jamaah yang gagal berangkat umrah meski telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp78,8 juta.
”Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Atas kasus tersebut, ASF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar