Tim URC Polres Ende Tangkap Ojek yang Ancam dan Cabuli Remaja Perempuan
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Seorang pria yang bekerja sebagai ojek di Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, berinisial YDD ditangkap polisi usai melakukan pengancaman dengan pisau dan mencabuli seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial MFMN.
Tindak pidana pengancaman dan pencabulan tersebut terjadi pada Senin (1/6) dinihari sekitar pukul 01.40 wita di rumah tersangka YDD .
Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata mengatakan sesaat setelah kejadian tersangka YDD sudah langsung ditangkap oleh tim unit reaksi cepat (URC) setelah korban didampingi orangtuanya mengadu ke Polres Ende.
“Jadi ada laporan kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur, usia 16 tahun, setelah melapor tersangka sudah langsung ditangkap satu jam kemudian oleh tim URC setelah melapor ke piket SPKT,” kata Yudhi dalam keterangannya Kamis (4/6) kepada ReportaseNews.com.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari korban yang dijemput oleh temannya untuk menjenguk salah seorang teman mereka di rumah sakit pada Minggu (31/5) sekitar pukul.22.17 wita.
Dan saat hendak pulang ke rumah, korban ditawari oleh pelaku untuk diantar pulang. Awalnya korban menolak tetapi karena terus dipaksa korban menuruti tawaran tersebut.
“Korban awalnya menolak, tapi dipaksa oleh tersangka sehingga korban pun menurutinya,” kata Yudhi.
Dia menjelaskan naas dialami oleh korban, karena tersangka YDD bukannya mengantar pulang korban tetapi korban diajak keliling Kota Emde. Namun korban menolak dan meminta untuk segera diantar pulang.
Tapi bukannya diantar ke rumah korvban, tersangkah malah membawa korban ke rumahnya dan langsung masuk ke garasi rumah tersangka.
Sesampai di rumah tersangka YDD, korban pun langsung ditarik ke kamar tersangka sambil mengancam korban dengan menodongkan pisau dan menyuruh korban untuk diam dan menuruti perintah tersangka.
Karena takut korban pun menurutinya dan mengikuti perintah tersangka yang menodongkan pisau yang diambil tersangka dari pinggangnya.
“Korban ketakutan, karena diancam.tersangka dengan pisau, dia menyuruh korban diam dan menarik korban masuk ke rumahnya,” kata Yudhi.
“Saat menyuruh melepas pakaian, tersangka sempat mengatakam kalau dia sedang mabuk minuman keras dan tetap menodongkan pisau ke korban,” imbuhnya.
Didalam rumah, korban diancam dan pelaku melakukan tindakan asusila.
Korban pun lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kasus pengancaman dan pencabulan tersebut ke Polres Ende.
Laporan korban lalu ditindaklanjuti oleh tim unit reaksi cepat dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti pisau di rumahnya pada Senin (1/6) dinihari sekitar pukul 02.30.
Kini YDD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (EB/RN-04).
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar