BEM UI Klaim Sudah Kirim Surat Aksi, Polda Metro Jaya: Belum Ada!
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya memastikan belum menerima surat pemberitahuan aksi BEM UI hingga Jumat sore. Polisi menyebut hasil pengecekan di sejumlah satuan menunjukkan dokumen belum masuk. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menegaskan belum menerima surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang diklaim telah dikirim kepada pihak kepolisian. Kepastian itu disampaikan setelah jajaran kepolisian melakukan pengecekan ke sejumlah satuan hingga Jumat (12/6/2026) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan informasi mengenai pengiriman surat pemberitahuan aksi awalnya diketahui melalui patroli media sosial. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa surat pemberitahuan aksi dari BEM UI telah disampaikan kepada kepolisian dengan lokasi kegiatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Namun, hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan belum ada dokumen resmi yang diterima oleh jajaran kepolisian.
”Dan selanjutnya, kami menerima dari patroli media sosial salah satu dari BEM UI menyampaikan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian, menyatakan bahwa tempatnya di Bundaran HI. Sampai dengan pukul 17.34 hari ini, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat, belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini,” ujar Budi, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga waktu pengecekan dilakukan, tidak ada surat pemberitahuan aksi yang tercatat masuk ke kepolisian.
”Ya, kami tekankan belum ada, atau sampai dengan detik ini tidak ada surat pemberitahuan,” katanya.
Polda Metro Jaya menyebut pengecekan dilakukan di sejumlah satuan yang berpotensi menerima dokumen pemberitahuan, mulai dari Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepolisian mengingatkan bahwa penyampaian pemberitahuan secara tertulis merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Menurut polisi, keberadaan surat pemberitahuan penting untuk mendukung koordinasi antara penyelenggara dan aparat keamanan. Selain mempermudah komunikasi dengan koordinator lapangan, dokumen tersebut juga menjadi dasar pemetaan jumlah peserta, lokasi kegiatan, hingga kebutuhan pengamanan di lapangan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian berharap setiap kegiatan penyampaian aspirasi tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun situasi keamanan dan ketertiban umum. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar