10 Kilogram Ganja dari Padang Digagalkan di Sidoarjo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 kilogram ganja dari Padang ke Sidoarjo. Seorang penerima paket ditangkap saat proses controlled delivery berlangsung. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 paket ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MAH (28), warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai penerima paket berisi narkotika tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja menuju Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan logistik di Sidoarjo dan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengungkap pihak penerima barang.
Hasilnya, pada 11 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan MAH saat paket diterima di kawasan Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
”Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus serta dibungkus karung putih,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 10 paket ganja kering dengan berat bruto 10.190 gram serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAH mengaku mengetahui isi paket yang diterimanya merupakan ganja. Ia menyebut paket tersebut berkaitan dengan dua rekannya yang dikenal dengan nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil.
Menurut pengakuannya, ia pernah membantu pengambilan paket serupa di sebuah kantor ekspedisi di Sidoarjo pada Maret 2026 dan menerima imbalan sebesar Rp 600.000.
”Tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja,” kata Eko.
MAH juga mengaku pada awal Juni 2026 diminta memberikan alamat rumah dan nomor telepon oleh Kurniawan untuk keperluan pengiriman paket. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran Rp 300.000 untuk setiap kilogram ganja yang diterima.
”Dijanjikan per satu kilogramnya Rp 300.000,” ungkap Eko.
Dari pendalaman penyidik, MAH mengaku mengenal Kurniawan dan Yusuf sejak kegiatan komunitas skuter di Sidoarjo pada 2025. Ia juga mengaku beberapa kali mengonsumsi ganja bersama Kurniawan setelah diperkenalkan pada akhir 2025.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu dua nama yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan alias Cemek yang diduga berperan dalam pengendalian pengiriman narkotika dari luar daerah ke Jawa Timur.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar