Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Diduga Dipicu Asmara
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial itu diduga berawal dari konflik pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan keluarga korban yang menjadi pemicu aksi tersebut.
”Dari hasil penyelidikan sementara. Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Menurut Budi, salah satu pelaku diketahui memiliki hubungan dengan anggota keluarga korban. Namun, hubungan tersebut diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan konflik yang berujung pada dugaan tindak pidana.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan keterlibatan pihak lain yang kemungkinan memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Polisi juga berupaya memastikan kronologi lengkap guna mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Saat ini keduanya telah diamankan. Keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan,” kata Budi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi percobaan penculikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih, rekaman CCTV, telepon seluler, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus percobaan penculikan yang menghebohkan warga Jakarta Utara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar