Breaking News
Trending Tags

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Diduga Dipicu Asmara

  • calendar_month 13 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial itu diduga berawal dari konflik pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.

‎Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan keluarga korban yang menjadi pemicu aksi tersebut.

‎”Dari hasil penyelidikan sementara. Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

‎Menurut Budi, salah satu pelaku diketahui memiliki hubungan dengan anggota keluarga korban. Namun, hubungan tersebut diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan konflik yang berujung pada dugaan tindak pidana.

‎Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan keterlibatan pihak lain yang kemungkinan memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Polisi juga berupaya memastikan kronologi lengkap guna mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.

‎Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎” Saat ini keduanya telah diamankan. Keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan,” kata Budi.

‎Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi percobaan penculikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih, rekaman CCTV, telepon seluler, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

‎Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

‎Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus percobaan penculikan yang menghebohkan warga Jakarta Utara tersebut.

 

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Empat Alumni Pelanggar Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Kas Negara

    Empat Alumni Pelanggar Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Kas Negara

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan empat dari delapan alumni penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara. Sebelumnya para alumni ini dinyatakan melanggar ketentuan karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Direktur Utama LPDP Sudarto menjelaskan, sanksi tegas ini […]

  • Jaga Arah Ideologi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Konsolidasi dengan Alumni

    Jaga Arah Ideologi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Konsolidasi dengan Alumni

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Surabaya, ReportaseNews – Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar pertemuan bersama pimpinan dan alumni GMNI di Kampus Untag Surabaya, Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini bentuk konsolidasi ideologis pada awal masa kepengurusan baru. Pertemuan itu dihadiri tokoh-tokoh senior seperti Ketua YPTA Kota Surabaya J. Subekti […]

  • Polisi dalami dalang kericuhan May Day di DPR setelah amankan 101 orang dan temukan aliran dana mencurigakan serta barang berbahaya. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    101 Orang Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Dalang Kericuhan May Day

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan rencana kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). ‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga mengarah pada sosok yang diduga menjadi […]

  • Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting 

    Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting 

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Seminar The Art of Smart Parenting bertema “Menjadi Orang Tua Hebat untuk Anak Hebat” dan “Kesehatan Mental dan Parenting” Selasa (9/6). Seminar tersebut dimaksudkan untuk membangun keamanan dari dalam lingkungan keluarga karena tidak selamanya harus melalui penegakan hukum. Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika […]

  • Polisi Evakuasi Jasad Pemuda yang Diterkam Buaya di Sungai Saga Matua Tapteng

    Polisi Evakuasi Jasad Pemuda yang Diterkam Buaya di Sungai Saga Matua Tapteng

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews –Personel Polsek Manduamas, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengevakuasi jasad seorang pemuda berinisial BS (20), warga Dusun III, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, yang diduga tewas akibat serangan buaya di Sungai Saga Matua. Jasad korban dibawa ke daratan pada Kamis (28/5/2026) dini hari pukul 01.30 WIB setelah dilakukan pencarian intensif oleh polisi dan warga […]

  • Mendagri Ancam Nonaktifkan Kepala Daerah yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

    Mendagri Ancam Nonaktifkan Kepala Daerah yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Tito menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan selama tiga bulan bagi kepala daerah yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin selama periode libur Lebaran 14-28 Maret 2026. Tito mengatakan aturan itu memiliki […]

expand_less