Breaking News
Trending Tags

Kasus Tewasnya ART di Cileungsi Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan dan Minta Polisi Usut Tuntas

  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, ReportaseNews – Kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.

Selain telah menetapkan tiga tersangka, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dan meminta polisi mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH, mengatakan penyidik Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.

“Saat ini pihak penyidik Reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan. Pada 26 Juni 2026 juga telah dilakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan,” kata Dolan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Dolan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian serta hasil rekonstruksi, rangkaian peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 ketika anak majikan berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta dan meminta korban mencari charger jam tangan yang disebut hilang.

Korban bersama tiga rekan sesama ART, yakni Faridawati Rusliani, Nia Ramadini, dan Yuliati, disebut telah berupaya mencari barang tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.

Diduga Dianiaya Selama Dua Hari

Dolan menyebut, sehari setelah pencarian charger tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan oleh ketiga tersangka.

Menurutnya, korban diduga dipaksa membuka pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam, kemudian disiram air panas dari water heater serta dipukul menggunakan botol obat nyamuk pada bagian wajah dan mulut.

Keesokan harinya, 28 Mei 2026, korban kembali diduga mengalami penganiayaan di kamar mandi menggunakan gagang sapu yang diarahkan ke wajah korban.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2026.

Dolan menilai korban tidak memperoleh pertolongan medis yang memadai setelah mengalami luka-luka.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

Kuasa hukum keluarga korban menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik.

Mereka berencana meminta hasil autopsi resmi guna memastikan penyebab kematian korban, sekaligus mengajukan permohonan rekonstruksi ulang.

Selain itu, pihak keluarga juga tengah menyiapkan laporan polisi baru ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Menurut Dolan, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari belum dipastikannya waktu pasti kematian korban, dugaan tidak adanya laporan segera kepada polisi, hingga jenazah yang disebut langsung dipulangkan ke kampung halaman usai autopsi.

Ia juga mempertanyakan keberadaan majikan saat dugaan penganiayaan terjadi.

“Perlu dipastikan apakah benar saat kejadian seluruh majikan sedang berada di luar kota. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui data perjalanan dan tiket,” ujarnya.

Selain itu, Dolan juga mempertanyakan belum disitanya telepon genggam milik para tersangka maupun majikan yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting.

Ia juga menyoroti tidak adanya penyitaan pakaian korban, tidak dilakukan pengujian terhadap water heater yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta lokasi kejadian yang disebut tidak langsung dipasang garis polisi.

“Menurut kami terlalu janggal apabila hanya karena charger jam tangan tidak ditemukan kemudian berujung pada dugaan pembunuhan. Semua fakta ini perlu didalami lebih lanjut,” katanya.

Minta Pasal Diperberat

Kuasa hukum keluarga korban menilai penerapan pasal terhadap para tersangka masih perlu dikaji kembali.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, pihak keluarga berpendapat penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 459 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai lebih sesuai dengan konstruksi perkara.

“Kami berharap penyidik dapat menggali seluruh fakta yang belum terungkap sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dolan.

Polisi: Berawal dari Charger Jam Tangan yang Hilang

Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurut Edison, peristiwa bermula ketika para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan.

Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah seorang pelaku diduga mengancam akan menyiram korban menggunakan air panas.

Ancaman itu kemudian diduga benar terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke kamar mandi dan secara bergantian disiram air panas hingga mengalami luka bakar serius.

Setelah itu korban dipindahkan ke kamar ART dan hanya mendapat penanganan seadanya. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat ini Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” kata Kompol Edison.

Pihak kepolisian juga telah menahan tiga tersangka dan proses penyidikan masih terus berlangsung. (RN-09).

  • Penulis: Ferdy Ferdy

Reportase Pilihan

  • Terjepit di Ladang Sawit, Orang Utan Jantan Dievakuasi ke Rimba Leuser

    Terjepit di Ladang Sawit, Orang Utan Jantan Dievakuasi ke Rimba Leuser

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Langkat, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama mitra mengevakuasi seekor Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) jantan berusia 25 tahun yang terjebak di areal perladangan warga Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Tindakan penyelamatan itu sebagai upaya preventif untuk melindungi satwa dilindungi tersebut dari risiko interaksi […]

  • Empat Anak di Paluta Tewas Tenggelam Saat Bermain di Kolam Warga

    Empat Anak di Paluta Tewas Tenggelam Saat Bermain di Kolam Warga

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Paluta, ReportaseNews – Isak tangis keluarga menyelimuti Desa Siancimun dan Rokan Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), setelah empat anak ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam milik warga pada Kamis (5/3/2026) sore. Tragedi yang merenggut nyawa AWT (7), JPT (4), PR (8), dan SAR (5) ini bermula dari aktivitas bermain di […]

  • Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan peredaran 28,3 kilogram sabu di Bengkalis, Riau. Dua tersangka ditangkap, sementara dua orang lainnya masuk DPO. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Kejar-kejaran di Hutan Riau, 28 Kg Sabu Digagalkan Bareskrim Polri

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Riau, ReportaseNews – Aksi kejar-kejaran terjadi saat petugas Bareskrim Polri memburu seorang pria yang diduga membawa puluhan bungkus sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke dalam hutan sebelum akhirnya berhasil diamankan. Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis. Dari penangkapan itu, petugas menyita 25 bungkus […]

  • Polda Sumsel bongkar ladang ganja 20 hektar di Empat Lawang dan sita 220 kg ganja. Bandar utama ditangkap, jaringan lintas wilayah diburu. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Terbongkar! Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Siap Edar Disita

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG, ReportaseNews — Aparat dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (24/4/2026). ‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita 220 kilogram ganja kering siap edar yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, […]

  • Boros Anggaran Rp1 Triliun per Bulan, Pemerintah Buka Opsi Tutup SPPG

    Boros Anggaran Rp1 Triliun per Bulan, Pemerintah Buka Opsi Tutup SPPG

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah membuka opsi untuk menutup ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menghentikan pemborosan anggaran yang mencapai Rp1 triliun setiap bulannya. Langkah pemangkasan anggaran itu diambil setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya pembengkakan jumlah titik operasional dapur yang jauh melampaui target awal akibat […]

  • Kerusuhan May Day 2026 di Bandung diwarnai aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum oleh massa berpakaian hitam. Polisi amankan pelaku. (Dok. Humas Polda Jabar)

    May Day di Bandung Ricuh, Massa Berkostum Hitam Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bandung, ReportaseNews – Kerusuhan mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah orang berpakaian serba hitam dilaporkan melakukan aksi perusakan hingga pembakaran fasilitas umum. ‎Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebut kelompok tersebut bukan bagian dari massa buruh yang memperingati May Day. Mereka diduga merupakan pihak tak […]

expand_less