Kasus Tewasnya ART di Cileungsi Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan dan Minta Polisi Usut Tuntas
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogor, ReportaseNews – Kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.
Selain telah menetapkan tiga tersangka, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dan meminta polisi mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH, mengatakan penyidik Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
“Saat ini pihak penyidik Reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan. Pada 26 Juni 2026 juga telah dilakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan,” kata Dolan, Minggu (28/6/2026).
Menurut Dolan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian serta hasil rekonstruksi, rangkaian peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 ketika anak majikan berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta dan meminta korban mencari charger jam tangan yang disebut hilang.
Korban bersama tiga rekan sesama ART, yakni Faridawati Rusliani, Nia Ramadini, dan Yuliati, disebut telah berupaya mencari barang tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.
Diduga Dianiaya Selama Dua Hari
Dolan menyebut, sehari setelah pencarian charger tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan oleh ketiga tersangka.
Menurutnya, korban diduga dipaksa membuka pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam, kemudian disiram air panas dari water heater serta dipukul menggunakan botol obat nyamuk pada bagian wajah dan mulut.
Keesokan harinya, 28 Mei 2026, korban kembali diduga mengalami penganiayaan di kamar mandi menggunakan gagang sapu yang diarahkan ke wajah korban.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2026.
Dolan menilai korban tidak memperoleh pertolongan medis yang memadai setelah mengalami luka-luka.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan
Kuasa hukum keluarga korban menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik.
Mereka berencana meminta hasil autopsi resmi guna memastikan penyebab kematian korban, sekaligus mengajukan permohonan rekonstruksi ulang.
Selain itu, pihak keluarga juga tengah menyiapkan laporan polisi baru ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Menurut Dolan, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari belum dipastikannya waktu pasti kematian korban, dugaan tidak adanya laporan segera kepada polisi, hingga jenazah yang disebut langsung dipulangkan ke kampung halaman usai autopsi.
Ia juga mempertanyakan keberadaan majikan saat dugaan penganiayaan terjadi.
“Perlu dipastikan apakah benar saat kejadian seluruh majikan sedang berada di luar kota. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui data perjalanan dan tiket,” ujarnya.
Selain itu, Dolan juga mempertanyakan belum disitanya telepon genggam milik para tersangka maupun majikan yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting.
Ia juga menyoroti tidak adanya penyitaan pakaian korban, tidak dilakukan pengujian terhadap water heater yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta lokasi kejadian yang disebut tidak langsung dipasang garis polisi.
“Menurut kami terlalu janggal apabila hanya karena charger jam tangan tidak ditemukan kemudian berujung pada dugaan pembunuhan. Semua fakta ini perlu didalami lebih lanjut,” katanya.
Minta Pasal Diperberat
Kuasa hukum keluarga korban menilai penerapan pasal terhadap para tersangka masih perlu dikaji kembali.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, pihak keluarga berpendapat penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 459 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai lebih sesuai dengan konstruksi perkara.
“Kami berharap penyidik dapat menggali seluruh fakta yang belum terungkap sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dolan.
Polisi: Berawal dari Charger Jam Tangan yang Hilang
Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison membenarkan adanya kasus tersebut.
Menurut Edison, peristiwa bermula ketika para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan.
Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah seorang pelaku diduga mengancam akan menyiram korban menggunakan air panas.
Ancaman itu kemudian diduga benar terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke kamar mandi dan secara bergantian disiram air panas hingga mengalami luka bakar serius.
Setelah itu korban dipindahkan ke kamar ART dan hanya mendapat penanganan seadanya. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ini Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” kata Kompol Edison.
Pihak kepolisian juga telah menahan tiga tersangka dan proses penyidikan masih terus berlangsung. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar