Ogah Naik Kendaraan Umum, Motor ASN Diderek Gegara Langgar Aturan
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kendaraan didata sebagai bentuk penegakan disiplin. (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, saat kebijakan wajib menggunakan transportasi umum diberlakukan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sejumlah sepeda motor milik pegawai yang melanggar aturan langsung diderek sebagai bentuk penegakan disiplin.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan, ASN yang tetap membawa kendaraan pribadi tidak diizinkan memasuki area kantor. Selain itu, identitas mereka juga didata sebagai bahan evaluasi.
”Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujar Bernad kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Bernad menjelaskan, pengerahan mobil derek dilakukan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski diderek, kendaraan tidak dipindahkan ke lokasi lain. Seluruh sepeda motor tetap berada di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pemiliknya tetap didata sebagai bentuk peringatan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Bernad, langkah itu merupakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan pegawai menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan penggunaan angkutan umum.
”Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan perjalanan dinas. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
”Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Nirwan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Ingub, moda transportasi yang diperbolehkan adalah transportasi umum massal. Karena itu, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan guna memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar