Robig, Mantan Polisi Pembunuh Siswa di Semarang Positif Narkoba di Lapas
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Terpidana penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, positif narkoba saat di lapas dan dipindah ke Nusakambangan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Semarang, ReportaseNews — Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, diketahui positif mengonsumsi narkoba saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Temuan tersebut muncul setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di dalam lapas pada Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan hasil tes tersebut.
”Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” ujarnya di Semarang seperti dikutip Antara, Jumat (24/4/2026).
Artanto menyebutkan, Robig telah resmi diberhentikan dari Polri sejak Februari 2026 setelah berstatus sebagai terpidana.
Dalam perkara penembakan yang menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah hasil tes urine terungkap, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan dilakukan menyusul dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Pihak Lapas Semarang menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif.
”Pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” demikian keterangan pihak lapas. (RN-07)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar