Jejak Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon. Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor terkait dugaan korupsi proyek alat konstruksi dengan kerugian negara Rp37,35 miliar.. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Sembilan lokasi yang digeledah antara lain kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang dan dokumen. Di antaranya dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh dokumen dan barang yang ditemukan selanjutnya akan diperiksa penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka disebut berasal dari PT Telkominfra, sementara dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, dugaan korupsi dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
Selain mendalami alat bukti, penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidikan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar