Tak Terbukti Edarkan Etomidate, Selebgram Jule Tak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditahan dalam kasus vape mengandung etomidate dan menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan sebagai pengguna. (Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditahan setelah diperiksa dalam kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat etomidate. Polda Metro Jaya memastikan perempuan yang akrab disapa Jule tersebut hanya menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan sebagai pengguna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan rehabilitasi terhadap JP merujuk pada hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi, Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan, penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan JP dalam jaringan peredaran ataupun penjualan cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP hanya berstatus sebagai pemakai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” ungkapnya.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, melalui pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dalam bentuk cairan vape yang mengandung etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN yang diduga berperan sebagai bandar.
“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Michael.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga pemeriksaan terhadap JP. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen, JP tidak ditemukan terlibat dalam aktivitas peredaran atau penjualan.
Dengan demikian, penanganan terhadap JP diarahkan pada rehabilitasi sebagai pengguna, sementara penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran etomidate tetap dilakukan sesuai alat bukti yang ditemukan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar