Breaking News
Trending Tags

Menelusuri Jejak Kontroversi Putusan Mahkamah Agung 1688/Pdt/2003, Siapa Terlibat?

  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews – Untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI hingga akhir Desember 2024.

Satgas BLBI secara intensif telah melakukan penagihan kepada para debitur atau obligor dengan cara pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan untuk pemulihan hak negara. Salah satunya dengan menggunakan Salinan Putusan MA 1688/Pdt./2003 sebagai dasar penyitaan. Namun demikian Satgas BLBI tetap tidak boleh serampangan dalam menjalankan tugasnya.

Mereka harus berpegang dengan sumber data yang valid. Kesalahan data bisa berakibat fatal. Salah satunya seperti dalam Penanganan Kasus Bank Centris Internasional oleh Satgas BLBI.

Press release penyitaan lahan di Bali oleh Satgas BLBI disampaikan ke media untuk diberitakan. Sejumlah media mainstream kemudian memberitakan press release tersebut tanpa konfirmasi pihak Bank Centris.

Dalam release tersebut Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban menjelaskan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali.

Menurut Rionald tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 4,54 triliun.

Atas pemberitaan tersebut, Andri Tedjadharma selaku Pemegang Saham Bank Centris melayangkan somasi ke sejumlah media karena keberatan dengan pemberitaan dirinya disebut sebagai obligor PKPS yang konotasinya di masyarakat sebagai pengemplang uang negara.

Hak jawab Andri Tedjadharma kemudian dimuat di sejumlah media masa diantaranya Tempo.co, detikfinance.com, kontan.co.id, liputan6.com, dan viva.co.id. Dalam hak jawabnya Andri menjelaskan Kronologis Kasus Bank Centris Internasional sebagai berikut :

Bank Centris Internasional bukanlah OBLIGOR karena :

a) Tidak menandatangani APU, MSAA dan MIRNA;
b) Sudah diselesaikan melalui gugatan BPPN di Pengadilan dan Bank Centris Internasional menang PN dan PT memutus NO sedangkat di tingkat kasasi sarat kontroversi. Bank Centris juga tidak terdaftar sebagai PKPS ( Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) sebagaimana dalam laporan Audit BPK 34G tanggal 30 November 2006.

c) Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional.

d) Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997.

Karena itu menurut Andri Bank Centris Internasional tidak boleh di urus oleh Satgas BLBI karena tugas Satgas BLBI hanyalah kepada Bank-Bank yang masih belum diselesaikan oleh ex BPPN.

Andri Tedjadharma saat dikonfirmasi Tim Reportasenews di kantornya di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjelaskan, Sebelumnya Andri Tedjadharma pernah bertemu dengan Satgas BLBI, ia menjelaskan bahwa Bank Centris masih dalam proses hukum menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh BPPN yang sudah belasan tahun tidak ada putusan.

Sebagai bukti ia kemudian menyerahkan dokumen Salinan memori kasasi dari BPPN dan kontra memori kasasi dari Bank Centris sebagai para pihak yang berperkara kepada Satgas BLBI. Anehnya dua minggu berselang pihak Satgas BLBI memberitahukan kepada Andri Tedjadharma bahwa putusan Kasasi sudah ada di Pengadilan Negeri.

Setelah pihak Bank Centris mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2022. Di situlah Andri Tedjadharma menerima relaas yang lazimnya diberitahukan atau dikirim ke alamat para pihak yang berkara. Kemudian Salinan putusan baru diketik dan diserahkan kepada Centris tanggal 2 November 2022 dengan isi putusan mengabulkan gugatan penggugat dan Bank Centris kalah.

Menurut Andri putusan MA yang diterimanya pada November 2022 tersebut janggal karena sudah diputuskan tahun 2006. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin 18 Februari 2008 mengatakan kasus perdata Bank Centris masih menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung.

“Ini aneh karena kami sudah mencari di direktori Mahkamah Agung dan bergerilya terhadap semua orang yang berkepentingan selama 20 tahun tidak pernah menemukan salinan putusan tersebut, tapi dalam dua minggu setelah kami serahkan memori dan kontra memori kasasi kepada Satgas BLBI, mereka bisa menemukan putusan”, ujar Andri heran.

Selain itu dalam Salinan Putasan dimana Hakim Agung Bagir Manan sebagai Ketua majelis dengan Artijo Alkostar, SH dan H. Dirwoto SH sebagai anggotanya, banyak sekali kesalahan dan kejanggalan dalam Salinan putusan tersebut. Salah satunya adalah penggunaan UU no 10 tahun 1999 tentang pemekaran kabupaten Bengkayang yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkara perbankan.

Penasaran dengan Salinan Putusan MA No 1688.k/pdt/2003 tersebut, tim reportasenews kemudian mengkonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung. Sempat terhambat dengan aturan birokrasi dan screening di kantor MA, akhirnya tim berhasil berkomunikasi langsung melalui pesan Whats Up dengan Kepala Biro Humas MA, Sobandi.

Pertama kami mengkonfirmasi kenapa putusan yang sudah diputus tahun 2006, tetapi para pihak yang berperkara tidak bisa mengakses putusan tersebut di direktori Mahkamah Agung. Kami mendapat jawaban putusan sebelum tahun 2003 memang tidak bisa diakses di direktori MA.

Jawaban tersebut dapat kami bantah karena banyak Putusan MA sebelum tahun 2003 yang bisa kami akses di direktori MA. Kabiro Humas MA Sobandi kemudian mengarahkan kami berkomunikasi langsung dengan Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suharto.

Selasa 14 November 2023 melalui pesan Whats Up Konfirmasi kami ke jubir MA adalah demi menjaga marwah institusi Mahkamah Agung, apakah Salinan putusan 1688.k/pdt/2003 yang menurut kami banyak kesalahan dan kejanggalan tersebut adalah produk MA atau bukan.

Setelah dua hari tak berbalas, Kamis 16 November 2023 kami mendapat balasan WA dari Jubir MA, Hakim Agung Suharto

“Terkait Putusan MA kita harus hati-hati, prosedurnya putusan itu yang tanda tangan basah dibuat satu exemplar dan disimpan di ruang arsip MA di Pulo Mas. Salinan resmi dikirim ke pengadilan pengaju untuk diberitahukan. Jadi untuk menentukan asli tidaknya putusan tanpa melihat Salinan dan tanpa membadingkan dengan Salinan yang ada di berkasnya PN maka akan susah”. Tulis jubir MA melalui pesan WA

Karena jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan, kami perjelas lagi korfirmasi kami apakah Salinan putusan yang tidak disampakan kepada para pihak yang berperkara dan tidak diupload dalam direktori putasan MA artinya memang bukan produk MA?
Balasan berikutnya adalah “Nanti segera kami informasi updatenya, saat ini sedang dilakukan penelitian mendalam karena berkasnya ada dan sudah diambil dari ruang arsip”, tulisan pesan WA jubir MA.

Kemudian reportasenews mendapatkan foto cover Putusan MA no 1688.k/pdt/2003 dengan cap stempel PRIORITAS dan catatan WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI serta beberapa coretan catatatan pemeriksaan inisial ARA (Artijo Alkotsar 3/3/04), DWT (Dirwoto 24/8/04). Dan di hari yang sama 16 november 2023 Mahkamah Agung secara resmi mengupload putusan tersebut di direktori MA yang isi putusan sama persis dengan Salinan putusan yang sarat kejanggalan.

Konfirmasi kami ke MA akhirnya final dan sudah terjawab. Namun kejanggalan putusan tersebut terus mengganggu. Bagaimana mungkin cover putusan dengan catatan Hakim Artijo dan Dirwoto tertera tahun 2004 sementara Salinan putusan di direktori MA disebutkan tanggal regester 4 Desember 2005, tanggal musyawarah 4 januari 2006 dan tanggal dibacakan 4 Januari 2006. Mungkin kah dalam perkara yang sama terdapat dua putusan berbeda?

Rasa penasaran akhirnya membawa kami ke kediaman mantan ketua Mahkamah Agung, Profesor Bagir Manan sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sebagaimana disebutkan dalam Salinan Putusan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, 12 desember 2023.

Menanggapi kejanggalan Salinan putusan yang raib selama belasan tahun, Bagir Manan mengaku aneh dengan keterlambatan putusan tersebut.

“Kalau sampai 16 tahun putusan belum sampai ke para pihak yang berperkara pasti ada apa-apanya.” Ujar Bagir Manan heran.

Mantan ketua Dewan Pers yang kini masih aktif mengajar di sejumlah kampus ternama ini juga meminta data data terkait putusan tersebut.

Dua minggu berselang tepatnya 3 Januari 2024 setelah mempelajari Salinan Putusan 1688.k/pdt/2003 dan dokumen memori kasasi dari BPPN serta kontra memori kasasi dari Bank Centris, reportasenews kembali menyambangi rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan mendapatkan jawaban.

“Yang itu memang bukan putusan saya”, jelas Bagir Manan.

Lantas siapa pembuat putusan MA kontroversi tersebut? Faktanya, Salinan Putusan itu kini terus digunakan Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta sebagai dasar untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Andri Tedjadharma, salah satu pepegang saham Bank centris Internasional. Siapapun yang berada dibalik kontroversi putusan “Aspal” ini, merekalah sesungguhnya para penghianat yang akan merusak tatanan hukum di Indonesia.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Boros Anggaran Rp1 Triliun per Bulan, Pemerintah Buka Opsi Tutup SPPG

    Boros Anggaran Rp1 Triliun per Bulan, Pemerintah Buka Opsi Tutup SPPG

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah membuka opsi untuk menutup ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menghentikan pemborosan anggaran yang mencapai Rp1 triliun setiap bulannya. Langkah pemangkasan anggaran itu diambil setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya pembengkakan jumlah titik operasional dapur yang jauh melampaui target awal akibat […]

  • Cerita Brigpol Febri Tambal Jalan Berlubang Berbuah Penghargaan di Hari Bhayangkara

    Cerita Brigpol Febri Tambal Jalan Berlubang Berbuah Penghargaan di Hari Bhayangkara

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyerahkan piagam penghargaan kepada 13 personel berprestasi dalam rangkaian upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (1/7/2026). Berbeda dari apresiasi penegakan hukum biasa, momentum kali ini menyorotan secara khusus aksi kemanusiaan di luar tanggung jawab rutin. Salah satunya dilakukan oleh Brigadir Polisi (Brigpol) […]

  • Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Ramadhan Nola Sitompul meninggal dunia setelah tersambar petir saat hujan deras melanda Desa Wek IV, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (18/4/2026) sore. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika wilayah tersebut diguyur hujan lebat yang disertai dengan kilatan petir […]

  • Tim Itwasum Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak

    Tim Itwasum Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Merak, ReportaseNews – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri mengecek kesiapan personel dan fasilitas pengamanan di Pelabuhan Merak guna memastikan kelancaran arus mudik Idul Fitri 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Alfian ini difokuskan pada pemantauan Posko Terpadu Siaga Bencana dalam rangka Operasi Ketupat 2026 pada Senin (16/3/2026). Pemeriksaan ini meliputi kesiapan 45 personel […]

  • Judol Picu KDRT, Polres Tapteng Damaikan Pasutri Demi Masa Depan Anak

    Judol Picu KDRT, Polres Tapteng Damaikan Pasutri Demi Masa Depan Anak

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memediasi kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu kecanduan judi online (judol) pada Selasa (9/6/2026). Polisi menempuh langkah restorative justice untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga demi masa depan anak-anak mereka yang masih balita. Proses mediasi […]

  • PDI Perjuangan Probolinggo Tegaskan Perjuangan Tak Boleh Pernah Berhenti

    PDI Perjuangan Probolinggo Tegaskan Perjuangan Tak Boleh Pernah Berhenti

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Probolinggo, Reportasenews – Cara berbeda dipilih DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Alih-alih di halaman kantor pemerintahan, upacara detik-detik Proklamasi digelar di tepian Sungai Rabunan, Desa Batur, sebagai simbol bahwa semangat berjuang harus terus mengalir tanpa henti. Upacara dihadiri jajaran pengurus DPC, Ketua PAC se-Kabupaten Probolinggo, jajaran PAC Gading, […]

expand_less