Bupati Gowa Jadi Tersangka, Penyidik Ungkap 4 Dugaan Pemerasan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. (Gowakab.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Yohanes De Deo mengatakan perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli,” kata Yohanes, Jumat (25/9/2026).
Empat ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, serta dua kediaman pihak terkait.
Menurut penyidik, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup perkara. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah diduga memerintahkan pejabat terkait meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun. Nilainya disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Kencana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang disebut sebagai pengemudi pribadi.
Dugaan kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menduga terdapat permintaan dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar Yohanes.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Penggunaan dana lainnya masih ditelusuri penyidik.
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring. Penyidik menduga terdapat permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik juga menduga sumber pembayaran rumah itu berkaitan dengan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.
Sementara itu, dugaan keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Sitti Husniah mengarahkan proses perizinan dan memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Atas perkara tersebut, Sitti Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar