Breaking News
Trending Tags

PN Pontianak Klarifikasi Perkara Alex dan Robet, Perdamaian Tak Hentikan Proses Pidana

  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, ReportaseNews – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA memberikan klarifikasi terkait polemik perkara Alex bin Japri dan Robet bin Rudi Santoso, mulai dari dakwaan, perdamaian para pihak, hingga tuduhan majelis hakim menerima suap miliaran rupiah.

Dalam siaran pers yang diterima Senin (19/10/2026), PN Pontianak menjelaskan bahwa perkara Nomor 444/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama Alex dan Nomor 447/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama Robet menggunakan dakwaan subsidair.

Dakwaan primair adalah percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 458 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair terkait penganiayaan berat berdasarkan Pasal 468 ayat (1), sedangkan dakwaan lebih subsidair menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP.

PN menegaskan, dakwaan jaksa tidak mencakup tindak pidana narkotika maupun pelanggaran terkait senjata api atau senjata tajam. Informasi di media sosial yang mengaitkan perkara tersebut dengan tindak pidana itu disebut tidak benar dan menyesatkan.

Perdamaian Tidak Menghentikan Proses Hukum

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa. Menurut PN, kedua terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan, menyatakan merasa bersalah, serta membenarkan perdamaian yang telah dilakukan pada tahap penyidikan.

Perdamaian tersebut kembali diverifikasi dalam persidangan terbuka untuk umum. Namun, PN menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan proses pidana, meskipun dapat menjadi pertimbangan dalam tuntutan maupun putusan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif.

PN juga menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) maupun Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dengan alasan kedua terdakwa merupakan residivis dan ancaman pidananya melebihi lima tahun.

Setelah barang bukti dan Visum et Repertum diperlihatkan serta dibenarkan para terdakwa, persidangan diarahkan ke agenda tuntutan pidana. Jaksa masih dapat mengajukan pembuktian tambahan sebelum putusan dijatuhkan jika diperlukan.

Terkait tuduhan di media sosial bahwa majelis hakim menerima uang miliaran rupiah, PN Pontianak meminta pihak yang memiliki bukti menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan menilai tuduhan tanpa pelaporan melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kepercayaan publik. PN juga menyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2022 serta berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi hakim.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dan Yayu Mulyana, S.H.

PN Pontianak menegaskan perkara Alex dan Robet masih berlanjut ke agenda tuntutan pidana. Pengadilan mengimbau masyarakat memastikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan menyalurkan dugaan pelanggaran integritas peradilan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.(AD/RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ReportaseNews/Budi T)

    Tebak Outfit Kemeja Menteri Purbaya Untuk Salat Id, Ini Harganya!

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Masjid Salahuddin, kompleks Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). ‎ ‎Keduanya tampak berada dalam satu saf yang sama saat pelaksanaan salat, meski tidak berdiri berdampingan. Momen tersebut menjadi perhatian karena berlangsung dalam suasana Lebaran […]

  • Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan anggota dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Dok. Komnas HAM)

    Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI Soal Kasus Air Keras

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. ‎Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan langkah tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses pendalaman […]

  • Direktur RS Permata Madina Pilih Fokus Hadapi Somasi Keluarga Pasien RSH

    Direktur RS Permata Madina Pilih Fokus Hadapi Somasi Keluarga Pasien RSH

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Direktur Rumah Sakit Permata Madina Evan Doni mengaku saat ini fokus menghadapi somasi yang diterima pihaknya. Dia pun meminta diberikan waktu untuk konsentrasi menghadapi somasi tersebut. “Saya kira sudah lengkap dan viral beritanya. Jadi, izinkan kami utk konsentrasi menghadapi somasi yg sudah kami terima,” kata Doni ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026). Doni […]

  • Tak Penuhi Syarat, BGN Suspend Operasional 1.780 Dapur MBG

    Tak Penuhi Syarat, BGN Suspend Operasional 1.780 Dapur MBG

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk memperbaiki standar kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan suspend ini menyusul penemuan adanya unit pelayanan yang belum memenuhi kriteria, terutama terkait pengelolaan limbah dan sertifikasi kesehatan pangan. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penghentian operasioan […]

  • Menhub Dudy Purwagandhi sidak Green SM Bekasi usai kecelakaan, audit keselamatan dan operasional diperketat, pelanggaran siap ditindak. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Menhub Sidak Green SM Bekasi, Ancam Tindak Tegas Pelanggaran Keselamatan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews — Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan taksi hijau Green SM di Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan ini menitikberatkan pada aspek keselamatan dan operasional sebagai respons atas insiden kecelakaan di wilayah Bekasi Timur. ‎Dalam konferensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026), Dudy menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan […]

  • JAM Pidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri, Kejagung: Demi Jaga Integritas dan Netralitas Proses Hukum

    JAM Pidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri, Kejagung: Demi Jaga Integritas dan Netralitas Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas […]

expand_less