PN Pontianak Klarifikasi Perkara Alex dan Robet, Perdamaian Tak Hentikan Proses Pidana
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA memberikan klarifikasi terkait polemik perkara Alex bin Japri dan Robet bin Rudi Santoso, mulai dari dakwaan, perdamaian para pihak, hingga tuduhan majelis hakim menerima suap miliaran rupiah.
Dalam siaran pers yang diterima Senin (19/10/2026), PN Pontianak menjelaskan bahwa perkara Nomor 444/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama Alex dan Nomor 447/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama Robet menggunakan dakwaan subsidair.
Dakwaan primair adalah percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 458 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair terkait penganiayaan berat berdasarkan Pasal 468 ayat (1), sedangkan dakwaan lebih subsidair menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
PN menegaskan, dakwaan jaksa tidak mencakup tindak pidana narkotika maupun pelanggaran terkait senjata api atau senjata tajam. Informasi di media sosial yang mengaitkan perkara tersebut dengan tindak pidana itu disebut tidak benar dan menyesatkan.
Perdamaian Tidak Menghentikan Proses Hukum
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa. Menurut PN, kedua terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan, menyatakan merasa bersalah, serta membenarkan perdamaian yang telah dilakukan pada tahap penyidikan.
Perdamaian tersebut kembali diverifikasi dalam persidangan terbuka untuk umum. Namun, PN menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan proses pidana, meskipun dapat menjadi pertimbangan dalam tuntutan maupun putusan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif.
PN juga menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) maupun Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dengan alasan kedua terdakwa merupakan residivis dan ancaman pidananya melebihi lima tahun.
Setelah barang bukti dan Visum et Repertum diperlihatkan serta dibenarkan para terdakwa, persidangan diarahkan ke agenda tuntutan pidana. Jaksa masih dapat mengajukan pembuktian tambahan sebelum putusan dijatuhkan jika diperlukan.
Terkait tuduhan di media sosial bahwa majelis hakim menerima uang miliaran rupiah, PN Pontianak meminta pihak yang memiliki bukti menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengadilan menilai tuduhan tanpa pelaporan melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kepercayaan publik. PN juga menyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2022 serta berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi hakim.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dan Yayu Mulyana, S.H.
PN Pontianak menegaskan perkara Alex dan Robet masih berlanjut ke agenda tuntutan pidana. Pengadilan mengimbau masyarakat memastikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan menyalurkan dugaan pelanggaran integritas peradilan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.(AD/RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar