Aiman Batal Diperiksa, Kirim Keterangan Tertulis ke Polisi
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Aiman Witjaksono batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi dan hanya mengirimkan keterangan tertulis melalui tim legal iNews. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Jurnalis Aiman Witjaksono tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Kamis (2/4/2026). Sebagai pengganti, ia menyampaikan keterangan tertulis melalui tim hukum iNews.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dokumen tersebut berisi pandangan hukum terkait posisi Aiman sebagai pimpinan redaksi.
”Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh tim legal iNews,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Budi, dokumen tersebut telah diterima penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut.
Aiman sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait tayangan program “Rakyat Bersuara”. Pemeriksaan awal direncanakan berlangsung pada Senin (30/3/2026), namun permintaan penjadwalan ulang diajukan hingga Kamis (2/4/2026).
Meski telah dijadwalkan ulang, Aiman tetap tidak hadir dan memilih menyerahkan keterangan tertulis.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua kelompok.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polisi sebelumnya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk keduanya.
Permohonan restorative justice juga diajukan tersangka lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar, yang kini masih dalam proses penanganan penyidik. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar