Buruh Tambang Ilegal Divonis Bebas, Tangis Pecah di Sidang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tiga buruh tambang ilegal di Banyumas divonis bebas setelah lima bulan ditahan. Suasana haru pecah di PN Purwokerto, kuasa hukum sebut putusan sebagai wujud keadilan. (Foto: RN/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews – Tangis haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (2/4/2026) siang, saat majelis hakim memutus bebas tiga buruh yang sebelumnya terjerat perkara tambang ilegal. Setelah lima bulan menjalani penahanan, para terdakwa akhirnya menghirup udara kebebasan.
Suasana emosional tak terhindarkan. Keluarga yang sejak awal mengikuti persidangan langsung memeluk para terdakwa. Beberapa di antaranya bahkan bersujud syukur setelah vonis dibacakan.
Perkara ini bermula dari keterlibatan para terdakwa dalam aktivitas tambang ilegal. Namun, selama persidangan, posisi mereka dinilai hanya sebagai pekerja lapangan yang bergantung pada upah harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, menyebut putusan tersebut sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap berada di posisi paling lemah dalam perkara hukum.
“Sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata, khususnya di Kabupaten Banyumas. Mereka hanya buruh yang mencari sesuap nasi, namun harus berhadapan dengan hukum. Hari ini dinyatakan bebas, ini bukti keadilan masih ada,” kata Djoko usai persidangan, Kamis (2/4/2026).
Dari tiga terdakwa, dua orang dinyatakan bebas murni. Sementara satu terdakwa lainnya, Slamet Marsono, dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim.
Slamet mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai turut membantu proses hukum yang dijalaninya.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama media dan tim kuasa hukum. Kami merasa mendapatkan keadilan dari putusan hakim,” katanya.
Romiati, istri salah satu terdakwa, juga tak mampu menahan tangis setelah suaminya bebas. Ia mengaku lega setelah menunggu selama lima bulan masa penahanan.
“Alhamdulillah, bersyukur sekali. Terima kasih kepada semua yang sudah membantu. Rasanya sekarang plong banget setelah lima bulan suami saya ditahan,” ungkapnya.
Kasus ini menyita perhatian karena menggambarkan posisi buruh dalam praktik tambang ilegal yang rentan terseret proses hukum. Para pekerja lapangan sering kali menjadi pihak yang pertama kali terjerat, sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut tidak selalu tersentuh.
Kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pengingat pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penegakan hukum, khususnya terhadap masyarakat kecil yang berada di lapisan paling bawah. Putusan tersebut juga memunculkan harapan bahwa rasa keadilan masih dapat dirasakan oleh seluruh kalangan. (Kus)
- Penulis: Kusworo
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar