Jakarta, reportasenews.com – Jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kapuk, Jakarta Barat. Tersangka pertama bernisial AJ (32), ditangkap di Jalan Pedongkelan RT 018 RW 016, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, Senin (28/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil interograsi terhadap AJ, petugas kemudian memburu tersangka lain berinisial JH (31) dan berhasil menciduknya di Jalan Setia Nomor 121 RT 002 RW 016, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kedua tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat yang kita selidiki dan kembangkan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh di Mapolsek Tambora, Jumat (1/2/2019).
“Aparat Reskrim Tambora yang dipimpin AKP Supriyatin bersama Panit Narkoba, Iptu Yugo Pambudi bergerak cepat melakukan observasi wilayah dan akhirnya bisa mendapatkan kedua tersangka,” sambungnya.
Dari tangan kedua tersangka berhasil disita enam paket plastik kecil sabu siap edar seberat 1,34 gram dan satu ponsel hitam merk Acer.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Bem/Sir)