Breaking News
Trending Tags

Dukun Pengganda Uang di Bogor Bayar Utang Pakai Uang Palsu

  • calendar_month 32 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polisi mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan pria bernama Mahfud alias MP (39) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui menyamar sebagai dukun pengganda uang dan sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.

‎Kasubdit II Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, pelaku mengaku pernah mencetak uang palsu dalam jumlah terbatas pada tahun lalu.

‎“Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya,” kata Robby kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

‎Namun, rencana tersebut gagal karena pemberi utang menyadari uang yang diterimanya bukan asli. Uang palsu itu kemudian ditolak. Polisi juga mengungkap, Mahfud berencana menggunakan modus dukun pengganda uang untuk menipu warga di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

‎Robby menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri dan seluruh ide pemalsuan berasal dari inisiatif pribadi. Pelaku memanfaatkan uang asli sebagai contoh, lalu menggabungkannya dengan kertas karton sebelum dicetak menggunakan printer.

‎“Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru di-print, kemudian baru dipotong dengan alat potong,” jelasnya.

‎Sebelum sempat menjalankan aksinya lebih jauh, tersangka lebih dulu ditangkap penyidik. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, serta tinta.

‎Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

    4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengonfirmasi keterlibatan empat prajurit dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026). Ia menyebut, keempat […]

  • Gubsu Kritik Ketimpangan Anggaran Rehabilitasi Pasca-bencana Hanya Disetujui 6,91%

    Gubsu Kritik Ketimpangan Anggaran Rehabilitasi Pasca-bencana Hanya Disetujui 6,91%

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Medan, ReportasNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution mengkritik draf rencana induk (Renduk) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Jumat (27/2/2026), Bobby mempertanyakan transparansi data yang menyebabkan alokasi dana untuk Sumatera Utara merosot jauh dari angka kebutuhan riil […]

  • Cegah Perundungan, Kapolda Metro Jaya Luncurkan FKPMS di 11 Sekolah Jakarta

    Cegah Perundungan, Kapolda Metro Jaya Luncurkan FKPMS di 11 Sekolah Jakarta

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meluncurkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah (FKPMS) di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Peluncuran forum ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan perundungan, deteksi dini gangguan keamanan, serta percepatan penyelesaian masalah di lingkungan pendidikan. Acara peluncuran FKPMS dihadiri jajaran pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, serta perwakilan sekolah […]

  • Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, menegaskan tidak ada satu pun keterangan saksi selama persidangan yang mampu membuktikan pelanggaran hukum oleh klien mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026). Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, […]

  • Kapolri Ikut Donor Darah dan Pertegas Komitmen Kesejahteraan Buruh di HUT KSPSI

    Kapolri Ikut Donor Darah dan Pertegas Komitmen Kesejahteraan Buruh di HUT KSPSI

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Tangerang, Reportase News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus mendonorkan darah pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Lapangan PT Victory Ching Luh Indonesia, Tangerang, Banten, Senin (16/2/2026). Setibanya di lokasi bakti sosial, Jenderal Sigit memantau rangkaian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ribuan buruh dan masyarakat […]

  • Waspada…! BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Takjil

    Waspada…! BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Takjil

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan kandungan berbahaya pada makanan takjil di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan ini menganalisis 5.447 sampel takjil terkait kemungkinan kandungan berbahaya. Pengambilan sambel dilakukan pada 2.407 pedagang di 513 titik lokasi penjualan di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, ditemukan 108 di antaranya yang tidak memenuhi […]

expand_less