KPK OTT Bupati Pekalongan, Kantor Disegel
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fatia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek pengadaan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fatia Arafiq, bersama sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Pekalongan Kota, Selasa (3/3/2026). Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan turut dimintai klarifikasi dalam ruangan yang sama oleh tim penyidik.
Pelaksana Sementara Kepala Seksi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo, membenarkan bahwa aula tersebut digunakan oleh KPK.
“Benar, aula kami dipakai untuk pemeriksaan pejabat dari lingkup Kabupaten Pekalongan. Kami hanya menyediakan tempat,” ujar Purno, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak terlibat dalam proses pemeriksaan. Seluruh rangkaian kegiatan menjadi kewenangan penuh KPK.
Dalam operasi ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut ikut terseret pemeriksaan, antara lain BKPSDM, Dinas Perdagangan dan UKM, Prokompim, Dinperkim-LH, hingga DPUTARU.
Tak hanya memeriksa pejabat, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. Pada pintu ruangan terpasang segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” tertanggal 3 Maret 2026. Beberapa ruang dinas lainnya turut disegel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
”Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ditanya apakah proyek pengadaan itu berkaitan dengan dinas-dinas yang ruangannya disegel, Budi menyebut proses pendalaman masih berlangsung.
”Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar