Breaking News
Trending Tags

Menangis Ketika Shalat  Apakah Ibadahnya Batal?

  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta, ReportaseNews.com – apakah menangis saat berdoa diwaktu solat dapat membatalkan ibadahnya? ini  penjelasan dari pandangan mayoritas ulama, seperti dilansir dari NU Online.

Para ulama mazhab Syafi’i telah membahas secara terperinci persoalan menangis ketika shalat, di antaranya Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

Beliau menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafi’i mengenai status menangis dalam shalat.

Pendapat pertama menyatakan, menangis dapat membatalkan shalat apabila dari tangisan tersebut keluar suara yang jelas dan mengandung dua huruf atau lebih.

والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء ، وإن كان من خوف الآخرة ( والأنين ) والتأوه ( والنفخ ) من أنف أو فم ( إن ظهر به ) أي بواحد من ذلك ( حرفان بطلت ) صلاته لوجود منافيها ( وإلا فلا ) تبطل لما مر . والثاني لا تبطل بذلك مطلقا ; لكونه لا يسمى في اللغة كلاما ، ولا يتبين منه حرف محقق فكان شبيها بالصوت الغفل ، وخرج بالضحك التبسم فلا تبطل به لثبوته عنه صلى الله عليه وسلم فيها ( ويعذر في يسير الكلام ) عرفا كما يرجع إليه في ضبط الكلمة لا ما ضبطها به النحاة واللغويون

Artinya:
“(Dan pendapat Ashah (paling shahih) adalah bahwa bersin, tertawa, menangis), meskipun karena takut akan akhirat, (mengerang) merintih, (dan menghembuskan nafas) dari hidung atau mulut, jika terdengar dari salah satu hal tersebut dua huruf, maka batal shalatnya karena adanya hal yang membatalkan. Jika tidak, maka tidak batal karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.”

Dalam hal ini, tangisan dipersamakan dengan ucapan yang menjadi salah satu pembatal shalat. Namun, apabila menangis hanya berupa tetesan air mata atau suara samar yang tidak membentuk dua huruf yang jelas, maka shalat tetap sah.

Pendapat kedua menyatakan, menangis tidak membatalkan shalat secara mutlak. Alasannya, menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia menurut pengertian bahasa, serta tidak dapat dipastikan huruf-huruf yang keluar darinya.

“Dengan kata ‘Wad dhahka’ yang artinya tertawa, terkecualikan senyuman, sehingga tidak membatalkan shalat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau melakukannya dalam shalat. Dimaafkan pula sedikit ucapan menurut hitungan adat, sebagaimana adat yang menjadi rujukan dalam menentukan jumlah huruf dalam suatu kata, bukan apa yang telah ditetapkan oleh para ahli nahwu dan bahasa.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, jilid II, [Beirut; Dar al-Fikr, 1984] halaman 36).

Oleh sebab itu, tangisan dianggap mirip dengan suara yang tidak disengaja dan tidak termasuk pembatal shalat.

Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Syarhul Mahalli. Dalam kitab ini ditegaskan, ulama Syafi’i memiliki dua pandangan sama, yaitu pendapat kuat menyatakan batal jika keluar dua huruf, sedangkan pendapat lainnya menyatakan tidak batal karena menangis bukan jenis perkataan.

(والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام

Artinya:

“Dan pendapat Al-Ashah menyatakan bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, bila tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka batal shalatnya, tetapi jika tidak tampak maka shalatnya tidak batal dengannya. Sementara pendapat menyatakan shalat sama sekali tidak batal sebab hal-hal tersebut, karena bukan dari jenis perkataan.” (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, jilid II, halaman 499).

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat dipahami bahwa hukum menangis dalam shalat tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung pada bentuk dan dampaknya.

Tangisan yang muncul secara alami karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, atau penyesalan atas dosa, dan tidak disertai suara jelas yang membentuk huruf, tidak membatalkan shalat.

Dengan demikian, pemahaman ini diharapkan dapat menenangkan umat muslim agar tetap fokus menjaga kekhusyukan shalat tanpa rasa khawatir berlebihan.

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Bentuk Simpati Bencana Pakistan, KBRI Islamabad Rayakan HUT ke-80 RI Secara Sederhana

    Bentuk Simpati Bencana Pakistan, KBRI Islamabad Rayakan HUT ke-80 RI Secara Sederhana

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    JAKARTA, Reportasenews – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Islamabad,Pakistan,merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia secara sederhana sebagai bentuk simpati terhadap ratusan orang yang menjadi korban dalam bencana banjir bandang dan longsor di negara tersebut. Karena itu,dalam agenda perayaan HUT ke-80 RI di KBRI Islamabad, Minggu,Duta Besar RI untuk Pakistan Letjen TNI (Purn) Chandra […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan ekonomi Ramadan 2026 tumbuh hingga 5,7 persen. Daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga dari aktivitas pasar yang ramai. (Foto: RN/Budi T)

    Menkeu: Ekonomi Ramadan Diproyeksi Tumbuh 5,7 Persen

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perekonomian Indonesia selama Ramadan tahun ini diperkirakan tetap menunjukkan tren positif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut berpotensi berada di kisaran 5,6 hingga 5,7 persen, didorong oleh konsumsi masyarakat yang masih kuat. ‎“Untuk angka-angka terakhir sih pertumbuhan ekonomi bisa 5,6–5,7 (persen) kalau perkiraan kasar ya. Itu sudah […]

  • Sebanyak 42 pensiunan melapor menjadi korban dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Dana pinjaman kredit diduga dialihkan ke rekening pihak lain. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    ‎42 Pensiunan Jadi Korban, Kerugian Investasi Diduga Rp8,1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Dugaan praktik investasi bodong yang menyeret sejumlah pensiunan di Kabupaten Banyumas terus menjadi sorotan. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 42 orang tercatat telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. ‎Mayoritas korban merupakan pensiunan yang sebelumnya mengajukan pinjaman kredit di sejumlah bank. Namun, dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak […]

  • Bareskrim Polri menggagalkan dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di Dumai, Riau. Seorang kurir ditangkap bersama sabu dan 50 cartridge etomidate. (Ist)

    Sabu Malaysia Masuk Riau, Kurir Ditangkap Bareskrim di Dumai

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Jalur laut di perairan Rupat, Riau, diduga menjadi pintu masuk narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Dugaan tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Dumai. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap Ricky Ramadhan (29) yang diduga berperan sebagai kurir. Ricky ditangkap saat tiba di sebuah […]

  • Kepala BPJPH Babe Haikal Jelaskan Wajib Halal Untungkan Semua Pihak

    Kepala BPJPH Babe Haikal Jelaskan Wajib Halal Untungkan Semua Pihak

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal, paparkan sertifikasi halal menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, pedagang, dan dunia usaha secara luas. Menurut Babe Haikal, wajib halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan langkah strategis yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman, baik […]

  • Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi WNA asal Belanda berinisial TAV setelah diduga merusak fasilitas hotel. Tindakan itu dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (Foto: Imigrasi Jaksel)

    Ngamuk dan Rusak Fasilitas Hotel, WNA Belanda Langsung Dideportasi Imigrasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial TAV setelah diduga merusak berbagai fasilitas hotel selama berada di Indonesia. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum sehingga berujung pada sanksi administratif keimigrasian. ‎Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan kasus itu bermula […]

expand_less