Breaking News
Trending Tags

Menangis Ketika Shalat  Apakah Ibadahnya Batal?

  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta, ReportaseNews.com – apakah menangis saat berdoa diwaktu solat dapat membatalkan ibadahnya? ini  penjelasan dari pandangan mayoritas ulama, seperti dilansir dari NU Online.

Para ulama mazhab Syafi’i telah membahas secara terperinci persoalan menangis ketika shalat, di antaranya Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

Beliau menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafi’i mengenai status menangis dalam shalat.

Pendapat pertama menyatakan, menangis dapat membatalkan shalat apabila dari tangisan tersebut keluar suara yang jelas dan mengandung dua huruf atau lebih.

والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء ، وإن كان من خوف الآخرة ( والأنين ) والتأوه ( والنفخ ) من أنف أو فم ( إن ظهر به ) أي بواحد من ذلك ( حرفان بطلت ) صلاته لوجود منافيها ( وإلا فلا ) تبطل لما مر . والثاني لا تبطل بذلك مطلقا ; لكونه لا يسمى في اللغة كلاما ، ولا يتبين منه حرف محقق فكان شبيها بالصوت الغفل ، وخرج بالضحك التبسم فلا تبطل به لثبوته عنه صلى الله عليه وسلم فيها ( ويعذر في يسير الكلام ) عرفا كما يرجع إليه في ضبط الكلمة لا ما ضبطها به النحاة واللغويون

Artinya:
“(Dan pendapat Ashah (paling shahih) adalah bahwa bersin, tertawa, menangis), meskipun karena takut akan akhirat, (mengerang) merintih, (dan menghembuskan nafas) dari hidung atau mulut, jika terdengar dari salah satu hal tersebut dua huruf, maka batal shalatnya karena adanya hal yang membatalkan. Jika tidak, maka tidak batal karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.”

Dalam hal ini, tangisan dipersamakan dengan ucapan yang menjadi salah satu pembatal shalat. Namun, apabila menangis hanya berupa tetesan air mata atau suara samar yang tidak membentuk dua huruf yang jelas, maka shalat tetap sah.

Pendapat kedua menyatakan, menangis tidak membatalkan shalat secara mutlak. Alasannya, menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia menurut pengertian bahasa, serta tidak dapat dipastikan huruf-huruf yang keluar darinya.

“Dengan kata ‘Wad dhahka’ yang artinya tertawa, terkecualikan senyuman, sehingga tidak membatalkan shalat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau melakukannya dalam shalat. Dimaafkan pula sedikit ucapan menurut hitungan adat, sebagaimana adat yang menjadi rujukan dalam menentukan jumlah huruf dalam suatu kata, bukan apa yang telah ditetapkan oleh para ahli nahwu dan bahasa.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, jilid II, [Beirut; Dar al-Fikr, 1984] halaman 36).

Oleh sebab itu, tangisan dianggap mirip dengan suara yang tidak disengaja dan tidak termasuk pembatal shalat.

Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Syarhul Mahalli. Dalam kitab ini ditegaskan, ulama Syafi’i memiliki dua pandangan sama, yaitu pendapat kuat menyatakan batal jika keluar dua huruf, sedangkan pendapat lainnya menyatakan tidak batal karena menangis bukan jenis perkataan.

(والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام

Artinya:

“Dan pendapat Al-Ashah menyatakan bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, bila tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka batal shalatnya, tetapi jika tidak tampak maka shalatnya tidak batal dengannya. Sementara pendapat menyatakan shalat sama sekali tidak batal sebab hal-hal tersebut, karena bukan dari jenis perkataan.” (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, jilid II, halaman 499).

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat dipahami bahwa hukum menangis dalam shalat tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung pada bentuk dan dampaknya.

Tangisan yang muncul secara alami karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, atau penyesalan atas dosa, dan tidak disertai suara jelas yang membentuk huruf, tidak membatalkan shalat.

Dengan demikian, pemahaman ini diharapkan dapat menenangkan umat muslim agar tetap fokus menjaga kekhusyukan shalat tanpa rasa khawatir berlebihan.

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Korban tewas tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur bertambah jadi 14 orang, 84 lainnya luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit. (Ist)

    Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Sebut 10 Jenazah Korban Belum Teridentifikasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Sebanyak 10 jenazah korban kecelakaan antara Kereta Commuter Line dan Kereta Rel Diesel (KRD) jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur masih belum teridentifikasi hingga Selasa (28/4/2026) pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, seluruh jenazah tersebut saat ini berada di RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses pencocokan […]

  • PMI Palembang bersama Novotel menggelar donor darah HUT ke-81 RI. Hampir 200 kantong darah terkumpul dari target 250 kantong. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Donor Darah di Novotel Palembang Diserbu Pendonor, Hampir 200 Kantong Terkumpul

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Kepedulian terhadap kebutuhan darah ditunjukkan karyawan Novotel Hotel Palembang bersama masyarakat umum melalui kegiatan donor darah yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Donor darah berlangsung di Novotel Palembang dengan target pengumpulan sebanyak 250 kantong darah. Antusiasme […]

  • Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku tambang tanah urug tanpa izin di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita excavator dan sejumlah dokumen transaksi. (Humas Polda Banten)

    2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Serang, ReportaseNews – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang berinisial RD dan DL yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita satu unit ekskavator serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penjualan tanah urug. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli […]

  • Kesbangpol Kendal Bakal Panggil Admin Media Sosial Terkait Polemik Tambang Galian C

    Kesbangpol Kendal Bakal Panggil Admin Media Sosial Terkait Polemik Tambang Galian C

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Kendal, ReportaseNews – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berencana mengumpulkan dan memanggil sejumlah admin media sosial yang aktif mengangkat isu aktivitas pertambangan batuan atau galian C di wilayah Kendal. Langkah tersebut muncul setelah maraknya kritik dan aspirasi masyarakat yang berkembang di berbagai platform digital terkait aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah menilai […]

  • Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet jaringan internasional. Empat tersangka ditangkap, satu WNA pengendali masuk DPO, dengan omzet diperkirakan melampaui Rp2 miliar. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online 1xBet Internasional

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi daring atau online jaringan internasional yang beroperasi melalui situs 1xBet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional sindikat, sementara seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali utama masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). ‎Kasubdit IV Direktorat Reserse […]

  • Kepala BPJPH Babe Haikal Jelaskan Wajib Halal Untungkan Semua Pihak

    Kepala BPJPH Babe Haikal Jelaskan Wajib Halal Untungkan Semua Pihak

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal, paparkan sertifikasi halal menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, pedagang, dan dunia usaha secara luas. Menurut Babe Haikal, wajib halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan langkah strategis yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman, baik […]

expand_less