Breaking News
Trending Tags

Kurir Sabu 200 Gram Dari Jakarta Ditangkap di Stasiun Purwokerto

  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banyumas, ReportaseNews – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.

‎Pelaku berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang akan masuk ke wilayah Purwokerto.

‎Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka yang dicurigai membawa narkotika dari luar kota.

‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram.

‎Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita mencapai 200,14 gram.

‎Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, uang tunai sebesar Rp163.000, serta sampel urine untuk kepentingan pemeriksaan.

‎Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.

‎“Tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Petrus, Minggu (16/3/2026).

‎Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

‎Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak.

‎“Narkoba hanya akan merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Kus)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Waspada…! BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Takjil

    Waspada…! BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Takjil

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan kandungan berbahaya pada makanan takjil di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan ini menganalisis 5.447 sampel takjil terkait kemungkinan kandungan berbahaya. Pengambilan sambel dilakukan pada 2.407 pedagang di 513 titik lokasi penjualan di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, ditemukan 108 di antaranya yang tidak memenuhi […]

  • Pedagang Warung Musiman di Banyumas Berharap Berkah Arus Mudik Lebaran 2026

    Pedagang Warung Musiman di Banyumas Berharap Berkah Arus Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Menjelang arus mudik Lebaran 2026, sejumlah warga mulai mendirikan warung musiman di sepanjang jalur utama yang dilalui pemudik. Salah satunya terlihat di kawasan lingkar SPBU Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Warung sederhana berupa tenda itu menjadi tempat usaha Yono, seorang pedagang yang kembali membuka warung musiman untuk melayani para pemudik yang melintas […]

  • Suasana mudik di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: RN/Tama)

    Pembatasan Truk Lebaran 2026 Mulai 13 Maret

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, yakni 13–29 Maret 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas pada masa puncak mobilitas masyarakat. ‎Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan penguatan sinergi Polri dan buruh saat HUT KSPSI-Harpekindo di Purwakarta serta menegaskan komitmen dukungan terhadap hak pekerja. (Foto: RN/HO-Humas Polri)

    HUT KSPSI-Harpekindo, Kapolri Dorong Sinergi Buruh Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Purwakarta, ReportaseNews — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara Polri, serikat buruh, dan kalangan pengusaha dalam menghadapi tekanan dinamika global yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan nasional. ‎Hal itu disampaikan Sigit saat menghadiri tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-53 KSPSI dan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) di kawasan Pusdiklat Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026). […]

  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Setkab.go.id)

    Teddy Indra Wijaya Dinilai Efektif Jelaskan Kebijakan Presiden

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara menilai peran Teddy Indra Wijaya cukup menonjol dalam menjelaskan berbagai kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto kepada publik. ‎Hal itu terlihat di tengah derasnya kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Ketika banyak pihak memilih bersikap hati-hati terhadap polemik kebijakan, Teddy justru dinilai […]

  • BGN Cabut Skorsing 169 SPPG di Sumut, Sisanya Terancam Tak Terima Insentif

    BGN Cabut Skorsing 169 SPPG di Sumut, Sisanya Terancam Tak Terima Insentif

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan kembali operasional 169 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai Selasa (10/3/2026). Langkah pengaktifan kembali ini tertuang dalam surat BGN Nomor 849/D.TWS/03/2026. Meski sebagian besar sudah diizinkan beroperasi, BGN tetap memberikan sanksi tegas berupa penghentian insentif bagi puluhan satuan lainnya yang hingga kini […]

expand_less