Kurir Sabu 200 Gram Dari Jakarta Ditangkap di Stasiun Purwokerto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Polresta Banyumas menangkap kurir sabu asal Jakarta Barat di Stasiun Purwokerto. Polisi menyita dua paket sabu seberat total 200 gram. (Foto: RN/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.
Pelaku berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang akan masuk ke wilayah Purwokerto.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka yang dicurigai membawa narkotika dari luar kota.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita mencapai 200,14 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, uang tunai sebesar Rp163.000, serta sampel urine untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.
“Tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Petrus, Minggu (16/3/2026).
Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak.
“Narkoba hanya akan merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Kus)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar