Meski Tidak Ditahan, Kasus Richard Lee Tetap Dilanjutkan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dr. Richard Lee (kanan). (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Penyidik telah memeriksa DRL pada Kamis (19/2/2026) di ruang pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, DRL hadir sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.
“Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Usai pemeriksaan, DRL tidak langsung meninggalkan lokasi. Ia baru diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB setelah seluruh administrasi penyidikan dirampungkan.
Menurut Budi, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap DRL. Namun, tersangka dikenakan kewajiban lapor secara berkala.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata dia.
Keputusan tersebut, lanjut Budi, diambil dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Budi memastikan, perkara DRL tetap diproses sesuai aturan yang berlaku meski tanpa penahanan. Kepolisian juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk transparansi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (RN-07)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar