Peran Sentral Gus Alex di Kasus Kuota Haji
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas itu diduga menjadi aktor kunci dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut peran Gus Alex tidak sekadar administratif. Ia diduga menjadi simpul penting dalam jalur kebijakan sekaligus aliran dana di lingkungan Kementerian Agama.
“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik percepatan keberangkatan haji melalui pembayaran sejumlah fee. Skema ini memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antre.
“Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga,” ujar Budi.
Peran tersebut disebut tidak berhenti pada penyelenggaraan haji 2023. Pada 2024, Gus Alex juga diduga terlibat dalam komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait pembagian kuota tambahan.
Menurut KPK, ia aktif memfasilitasi pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan otoritas Arab Saudi untuk membahas mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
“Sehingga tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen,” jelas Budi.
Sementara itu, Gus Alex membantah tudingan bahwa dirinya menjalankan perintah dari Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Ishfah di Gedung KPK.
Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyatakan telah menyampaikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Lalu, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (RN-06)
- Penulis: RN-06
- Editor: Djung



Saat ini belum ada komentar