Warga Kritik Kinerja BPN Bogor 1 yang Enggan Selesaikan Persoalan Tanah di Babakan Madang
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

Warga menilai kinerja Kantor BPN Kabupaten Bogor 1 enggan menyelesaikan persoalan dokumen tanah milik almarhum M. Enoh di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogor, ReportaseNews – Ketua Koperasi Merah Putih Cakung Timur Syahril Harahap menilai kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 plin-plan, karena membatalkan secara sepihak rencana survei lapangan dan mitigasi lahan milik almarhum M. Enoh di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Rabu (8/4/2026).
Padahal, agenda tersebut sangat penting untuk melakukan pencarian fakta terkait legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15 Tahun 1974 yang diklaim palsu secara lisan oleh pihak BPN karena adanya plotting sertifikat lain di atas lahan tersebut.
Kekecewaan Syahril memuncak ketika tim pengukuran yang sudah dijadwalkan tidak kunjung datang ke lokasi. Padahal, surat perintah pengukuran dan turun lapangan telah diterbitkan secara resmi. Dia bersama ahli waris telah menunggu di lokasi sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB tanpa ada konfirmasi maupun kejelasan dari tim survei.
Saat mencoba dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, petugas BPN Bogor 1 sama sekali tidak memberikan respons atas pelaksanaan pengukuran tanah.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, Syahril kemudian mendatangi Kantor BPN Bogor 1 pada Rabu (8/4/2026) sore dan bertemu Kepala Kantor BPN Bogor 1 Sontang Manurung.
Dalam pertemuan itu, menurut Syahril, Sontang Manurung meminta maaf atas ketidakhadiran anak buahnya sesuai agenda pengukuran tanah yang dijadwalkan. Sontang juga menginstruksikan Seksi Pengukuran untuk menyiapkan data sekunder yang ada di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Sontang juga memerintahkan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran untuk segera menyiapkan warkah tanah serta minuta surat ukur atas nama M. Noh, dengan janji akan mempertemukan kembali pihak pemohon dalam waktu tiga pekan ke depan.
Sontang juga mengungkapkan alasan pembatalan tersebut terjadi karena staf pengukuran merasa khawatir akan adanya gangguan dan jaminan keamanan di lapangan. Sebagai gantinya, pihaknya memilih melakukan analisis internal terlebih dahulu secara hati-hati sebelum terjun langsung ke lokasi objek tanah yang dipersengketakan.
Namun, Syahril menilai instruksi tersebut sebagai pengulangan janji yang sebelumnya pernah disampaikan dalam pertemuan terdahulu tanpa ada realisasi. Dia menduga proses birokrasi yang berbelit ini sengaja dilakukan untuk menutupi ketiadaan dokumen penting seperti warkah dan minuta surat ukur yang seharusnya tersimpan rapi di arsip negara.
“Saya menduga penjelasan Kepala Kantor, Pak Sontang Manurung, ini hanya drama untuk mengobati gagalnya survei hari ini dan hanya PHP (pemberi harapan palsu) saja. Ini tetap tidak memenuhi harapan akan kejelasan, hanya mengulur waktu, dan tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya hal-hal yang ditutup-tutupi,” ujar Syahril Harahap.
Lebih lanjut, Syahril menyoroti kinerja Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zimam, yang sejak awal dinilai memberikan pernyataan berubah-ubah dan tidak pernah menunjukkan data fisik yang diminta.
Menurut dia, turun ke lapangan menjadi satu-satunya solusi objektif untuk mendapatkan fakta fisik yang sebenarnya, sehingga sikap defensif oknum internal BPN ini memperkuat dugaan adanya permainan di balik persoalan dokumen tanah tersebut.
Syahril mendesak pihak BPN segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan karut-marut administrasi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15 Desa Bojong Koneng seluas 35.385 meter persegi yang kini diklaim tidak ditemukan arsipnya oleh petugas setempat.
Persoalan ini bermula dari kepemilikan lahan sah atas nama M. Enoh yang terdaftar sejak Desember 1974 di Kecamatan Citeureup, yang kini menjadi Kecamatan Babakan Madang.
Meski ahli waris menguasai fisik tanah secara turun-temurun dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2026, pihak BPN Bogor 1 justru menyatakan Minit Surat Ukur, Buku Tanah, maupun warkah lahan tersebut tidak ditemukan.
Bahkan, Kepala Seksi PHP BPN Bogor 1 secara sepihak menganggap sertifikat tersebut bukan produk resmi BPN. Padahal, data di Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) membuktikan SHM Nomor 15 tersebut terdaftar dan tercatat secara sah di sistem mereka.
Kejanggalan semakin meruncing setelah ahli waris mendapati adanya tumpang tindih (overlapping) dengan sertifikat lain bernomor sama yang terbit tahun 1982 atas nama Ohim B. Sakinah. Padahal, semasa hidupnya M. Enoh tidak pernah menjual atau menjaminkan lahan tersebut kepada siapa pun.
Kekecewaan Syahril bukan tanpa alasan. Sebab, keberadaan sertifikat asli di tangan ahli waris yang sinkron dengan database digital KKP seharusnya menjadi bukti kuat bagi BPN untuk segera memvalidasi hak pemilik lahan.
Syahril mencium ada upaya oknum tertentu yang mencoba mengaburkan fakta fisik dan yuridis lahan demi kepentingan lain di wilayah Desa Bojong Koneng. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar